Medan – Camat Medan Selayang Viza Fandhana menyahuti keinginan Wali Kota Medan Bobby Nasution agar narkoba diberantas dari Kota Medan.
Maka pada Rabu (30/3/2022) Viza berkolaborasi dengan Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yudha berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu dan dua orang terduga pemakai di Jalan Ringroad Gg Pribadi V, Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Selayang sekitar pukul 17.30 WIB.
Kata Viza, awalnya ada laporan warga bahwa sering terjadi transaksi narkoba di lingkungan mereka.
“Warga ngadu ada orang jual beli narkoba, selanjutnya saya koordinasi ke Kapolsek Sunggal berserta Lurah Tanjung Sari, Kepala Lingkungan, Kanit Reskrim dan personil Polsesk Sunggal menggerebek rumah diduga pengedar narkoba di Jalan Ringroad Gg. Pribadi V Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang,” kata Viza.
Dalam penggerebekan di rumah terduga pengedar itu ditemukan barang bukti jenis sabu empat paket kecil dan satu paket sedang seberat 1,79 gram, alat timbang, plastik clip, bong sabu, mancis dan lain sebagainya. Saat ini diduga pelaku pengedar beserta dua orang diduga pemakai dibawa ke Polsek Sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hal itu dibenarkan Kompol Yudha. Saat dihubungi Rabu malam pihaknya masih memeriksa tersangka. “Benar ada kita amankan terduga pengedar. Ini berkat kolaborasi dengan pihak kecamatan dan warga. Saat ini masih diperiksa siapa yang akan dijadikan tersangka dari yang kita amankan,” kata Kompol Yudha.
Viza sendiri mengaku bahwa pihaknya mengikuti instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution agar fokus memberantas narkoba di wilayah masing-masing.
“Sesuai arahan Pak Wali, saya berkoordinasi dengan kepolisian untuk menangkap pelaku narkoba. Pak wali ingin Medan bersih dari narkoba, kita akan terus memantau wilayah. Terimakasih kepada pihak kepolisian dan warga yang telah sama-sama berkolaborasi demi terciptanya Medan Berkah dan kondusif,” pungkas Viza.
Beberapa bulan lalu, Viza juga berkolaborasi dengan Polsek Sunggal telah menutup lokasi judi di wilayahnya yang selama beroperasi sangat menganggu masyarakat (red.)