KETUM SERBU Warning Pramono Anung, Singking Fund & Service Charge Akal-Akalan!

 

Jakarta, RADAR SERBU –

Menyoal Singking Fund dan Service Charge, menjadi buah bibir di lingkup Pengelola Pasar Grosir Cililitan. PGC notebene milik Pemprov. DKI Jakarta.

Hal itu ditandai (12/7/2025) saat Sekretaris Wilayah Jakarta Timur Relawan Tegak Lurus Prabowo, Singgih Wahyono berdiskusi dengan para pedagang yang sudah bernegoisasi terkait dengan kenaikan service charge.

Tampak sebagian besar pedagang tidak diakomodir oleh pengelola PGC, ada _image_ orang-orang tertentu tapi pengelola PGC tetap menaikan biaya tersebut dari Rp 95 ribu per meter persegi menjadi Rp 109 ribu per meter persegi. Iuran wajib dibayar sebulan sekali.

“Ditambah lagi, Sinking Fund 23% dari Jasa Pengelolaan, kalau Jasa Pengelolaan nilai turun, maka Sinking Fund harus turun nilainya.” ungkap pedagang makanan yang tak ingin disebut namanya.

Sinking Fund : dana untuk perbaikan yang material (di atas Rp 20jt). Kalau PGC dibatasi waktu operasi atau tutup, biaya kerusakan sedikit.

PGC strata title, kepentingan bersama diutamakan. Tidak jelas apa yang dibayar dan berapa bayarnya. Ini sudah kami pertanyakan ke Tim Pengelola PGC agar disampaikan ke Firman Dwianto selaku Pengurus Pengelola Pemilik Toko.

“Silahkan bapak ibu tanya langsung ke pengurus PP PGC pak/bu sinking rekeningnya atas nama pengurus PP PGC terima kasih.” Demikian bunyi pesan singkatnya.

Jelas-jelas lihat pada Pasal 34, urai Bang Haji Arse Pane Staf Khusus Presiden Direktur Kantor Hukum LS & Patner’s kepada Pramono Anung Wibowo selaku Gubernur DKI mengingatkan bahwa disebutkan kerja sama BOT dapat dilaksanakan jika pengguna barang memerlukan bangunan dan fasilitas untuk kepentingan pelayanan umum atau tidak memiliki dana yang cukup dalam APBN untuk menyediakan bangunan dan fasilitas tersebut.

Disisi lain, merujuk Pada Pasal 36, lanjut H. Arse Pane disebutkan bahwa jangka waktu kerja sama tersebut paling lama adalah 30 tahun.

Ini jelas kan aturan mainnya, tutur KETUM SERBU (Serikat Buruh Pekerja Penerbit Percetakan Media Perisai Pancasila-red), Ir. H. Arse Pane secara lugas menyoal penetapan mitra dilaksanakan melalui tender.

Dikenal dengan nama SERBU, dikalangan masyarakat Pers tercatat telah memiliki Akta Pendirian dan Legalitas dilingkup Kesbangpol dan Disnakertrans Jakarta Pusat.

Umumnya selama pemberlakuan perjanjian, ungkap Anak Medan itu maka hasil dari perjanjian BOT harus digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintahan Pusat/ Daerah sebanyak 10 persen.

Dalam pelaksanaannya, jenis kerjasama ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. Sekali lagi KETUM SERBU, Ir. H. Arse Pane Ingatkan! Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Barang Milik Negara merupakan barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Daerah; dan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Nah untuk sektor properti, biasanya Barang Milik Negara ini erat dengan Hak Pengelolaan (HPL).

Dalam pemanfaatannya, Barang Milik Negara memiliki beberapa opsi pemanfaatan seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, kerja sama infrastruktur, dan bangun-guna-serah (Built, Operate, and Transfer)***ENDI HARWEN

Pos terkait