Ir. H. Arse Pane: Perhatian Serius Lapangan Pekerjaan
Jakarta – Kita ketahui bersama bahwa Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Dalam UU DKJ Pasal 2 ayat (2), disebutkan bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki ibu kota yang terletak di Jakarta Pusat,” demikian bunyi ketentuan tersebut menetapkan keberadaan ibu kota untuk Provinsi DKJ.
Pengesahan UU DKJ membuat Jakarta memiliki identitas yang menjadi wajah kotanya. Sebab, daerah ini bukan lagi menjadi ikon ibu kota negara. “Selamat kepada pemenang Mas Pram – Bang Doel”, Jakarta Menyala sebut Ir. H. Arse Pane (14/12/2024), Ketua Umum Serikat Buruh Pekerja Penerbit Percetakan Media Perisai Pancasila (Ketum SERBU) seraya menegaskan Pramono Anung-Rano Karno raih 50,07 Persen atau sebanyak 2.183.239 suara.
Bang Haji Arse juga dikenal sebagai Presidium Tegak Lurus Prabowo meminta kepada Sekretaris Umum SERBU Endi Harwen segera mengkaji lebih jauh agar Pemprov. DKJ lebih serius membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya di Jakarta.
Identitas masyarakat Betawi harus lebih maju. Baik kebudayaannya secara kearifan lokal, maupun ketertinggalan dari lapangan pekerjaan. “Ini penting untuk kemajuan masyarakat Betawi,” ungkap Bang Haji Arse yang mengaku telah berkordinasi dengan beberapa pejabat BUMN digroup Tegak Lurus Prabowo. (Alqindy)