Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Kiprah Guru Besar UNPAD Prof. Dr. I. GDE Pantja Astawa di Bidang Hukum

*BANDUNG* – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo turut berbahagia atas syukuran ulang tahun ke-66 Prof. Dr. I. Gde Pantja Astawa, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Syukuran dilangsungkan bersamaan dengan syukuran ulang tahun pernikahan Prof. Gde dengan sang istri, Dr. Taty Sugiarti, sekaligus launching Tatysoe, shopping and retail busana muslim yang diinisiasi oleh Dr. Taty.

“Prof. Gde dengan Dr. Taty merupakan pasangan energik. Keduanya aktif mengabdikan diri sebagai dosen dengan beragam aktifitas. Prof. Gde aktif sebagai ahli dalam berbagai persidangan di Mahkamah Konstitusi, peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan pembicara pada berbagai seminar dan diskusi akademik. Beliau juga memiliki kepedulian terhadap satwa dan lingkungan, dengan menjadi Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung. Sementata Dr. Taty, selain meluncurkan brand Tatysoe, juga telah memiliki beragam usaha seperti Laksmi Batik, dan Luxme (sport wear),” ujar Bamsoet usai menghadiri syukuran ulang tahun Prof. Gde, di Bandung, Jumat malam (13/1/23).

Turut hadir antara lain Guru Besar FH Universitas Padjajaran sekaligus Staf Khusus Menkominfo Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, Anggota Komisi I DPR RI Yan Permenas, Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Kebun Binatang Bandung Sri Devi, dan Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat Kuswara Taryono.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, keahlian dan pemikiran Prof. Gde dalam bidang hukum tata negara, politik hukum, dan hukum administrasi negara, telah memberikan banyak manfaat diskursus dan dialektika bagi bangsa. Hasil pemikiran beliau telah diterbitkan dalam berbagai buku seperti ‘Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-Undangan di Indonesia’ (2008), ‘Problematika Hukum Otonomi Daerah di Indonesia’ (2008) serta ‘Memahami Ilmu Negara dan Teori Negara’ (2012).

“Salah satu pemikiran Prof. Gde yang fenomenal yakni tentang ketentuan ambang batas pengajuan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold yang menurutnya merupakan kebijakan hukum terbuka, sehingga pengaturannya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Beliau menekankan, presidential threshold merupakan salah satu jaring yang dapat menjamin stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di bawah sistem pemerintahan presidensiil yang bertujuan mewujudkan sistem multipartai sederhana,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, Prof. Gde juga termasuk tokoh yang mendorong agar penerapan restorative justice dimasifkan oleh penegak hukum. Restorative justice bisa menempatkan tindak pidana tidak semata bahwa pelaku kejahatan telah melanggar hukum, melainkan juga mendorong penyelesaian tindak pidana secara informal dan personal.

“Beliau menekankan untuk memenuhi rasa keadilan, para pelaku tidak hanya menjalani pidana, melainkan juga bisa bertanggungjawab kepada korban baik secara materi maupun spiritual,” pungkas Bamsoet. (*)

Pos terkait