Ketua Kelompok Tani Sekaligus Bos Kebun Kelapa Sawit di INHU Resmi di Laporkan ke Mabes Polri, Kasus Apa?

PEKANBARU– Ketua Kelompok Tani di Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) Provinsi Riau ini Resmi di Laporkan ke Meja Aparat Penegak Hukum (APH).

Bertempat di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kemarin, Rabu (26/2/2025) Emi Rosyadi resmi menjadi Terlapor atas Kasus Penipuan uang Ratusan Juta Rupiah.

Emi Rosyadi merupakan Ketua Kelompok Tani di Kabupaten INHU yang telah berhasil melakukan Bujuk Rayu, iming-iming dan Penipuan Uang sebesar Rp.300 Juta, namun atas dasar desakan dari si Korban, akhirnya Uang Rp.150 Juta dikembalikan.

“Informasinya, si Terlapor melakukan Bujuk Rayu dan Penipuan terhadap si Korban sekaligus Pelapor. Emi Rosyadi dinilai Lincah dan Gesit, dengan berbagai macam alasannya, Uang Rp.150 Juta milik Jonatan G Siahaan belum juga dikembalikan. Kami harap, keterlibatan Polisi dapat menghadirkan Kepastian Hukum atas Kasus seperti ini. Klien kami juga sebelumnya pernah berkonsultasi sama pihak Polres dan Polsek setempat, namun tidak ada Respon yang tanggap” ujar Larshen Yunus.

Ketua KNPI Provinsi Riau sekaligus Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana itu hanya katakan, bahwa pihaknya sebagai Penerima Kuasa siap sedia menindaklanjuti perkara tersebut.

“Kami buat Laporan ke Mabes Polri, ada 2 Satuan Kerja (Satker) yang kami tujukan, semoga saja si Terlapor segera di Panggil, di Periksa dan di Hadirkan Kepastian Hukum. Tolong kami Pak Polisi!!! segera Panggil dan Periksa Terlapor atas nama Emi Rosyadi” ujar Larshen Yunus, dengan nada tegas.

Sebagaimana informasi sebelumnya, bahwa Kasus bujuk rayu, iming-iming dan Penipuan itu bermula dari Penguasaan dan atau Kepemilikan Lahan Kebun Kelapa Sawit, namun berjalannya waktu, modus dari si Terlapor mulai kelihatan juga.

Bertempat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mabes Polri (26/2/2025) Ketua KNPI Riau dan Jonatan G Siahaan terlihat baru selesai menyampaikan Pelaporan.

“Tolong Kami Pak Kapolri dan Pak Kabareskrim Mabes Polri. Kendati nominal uang yang ditipu itu tidak seberapa, namun sesuai yang bapak katakan, bahwa Konsep Polri PRESISI selalu diterapkan, Salus Populi Suprema Lex Esto, bahwa Keselamatan dan Kepentingan Rakyat adalah Hukum Tertinggi” akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, didampingi Jonatan G Siahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, hari ini Minggu (2/3/2025) Ketua Larshen Yunus bersama-sama Tim Advokasi Hukum lainnya pastikan, bahwa tidak ada tempat bagi seorang Penipu, untuk berlindung dari kesalahan yang diperbuatnya. (*)

Pos terkait