Pekanbaru – Kawasan Suaka Margasatwa memiliki difinisi suatu kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa dan untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakuan pembinaan terhadap habitatnya dari ancaman kepunahan,pemburuan liar juga terdapatnya keanekaragaman tumbuhan yang bisa dilakukan penelitian ilmu pengetahuan,Arti secara tegas dimana kawasan dimaksud tidak bisa dengan cara/metode apapun tanpa terkecuali dapat dilakukan tindakan perambahan,perusakan hutan,dikarenakan memiliki nilai kekhususan/atau kebakuan dengan berlandaskan demikian itu oleh karenanya Yayasan Tekad Anak Negeri/YATANI DPW Prov.Riau melalui ketuanya Sdr.Syahrozie,SH dengan didampingi Wakabid Hukum Sdr. Windrayanto,SH serta Kabid Investigasi Sdr.Agung Novandi sudah melayangkan gugatan secara perdata(lingkungan hidup)di Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor : 14/Pdt-LH/2024/PN.Bls Bab Tindakan kontroversinya(Aseng Als.Edy Chen Chen)didalam pengusahaan kebun sawit seluas kurang lebih 169 Ha berada tepat diKawasan Suaka Margasatwa Balai Raja Desa Mandau-Pinggir Bengkalis Riau,dan menyoal terhadap ketidak patuhan Aseng Als.Edy Chen-Chen selaku Tergugat(Pemilik kebun sawit illegal)tidak hadir di persidangan perdana diduga rasa ketakutan mendalam yang tidak tentu arah,demikian papar ketua Yatani DPW Prov Riau Sdr Syahrozie,SH.serta sebagai himbauan diharapkan untuk persidangan berikutnya dapatlah menghadiri/menggunakan haknya guna membuktikan benar-tidaknya akan hal demikian,secara prinsip intinya : Yatani akan senantiasa siap membuktikan atas tindakan illegal dalam pengusahaan sawit didalam Kawasan Suka Margasatwa Balai Raja luasan 169 Ha milik Aseng Als.Edy Chen Chen.(Salam Perjuangan) ., “Team”