Kepemilikan Tanah Legal, Agus Salim: Bayar Dulu Baru Dibangun

Sumbawa, SK –

Gonjang-ganjing Persoalan tanah Samota tersebut, Tim media mencoba menggali informasi terkait persoalan ini kepada pemilik Hak secara legal dengan dibuktikan bukti kepemilikan berupa Sertifikat.

Saat ditemui awak media, pukul 20.30 Malam Jumat (18/2) di kediamannya, Salah satu pemilik Hak atas tanah tersebut yakni mantan senator parlemen DPRD Kabupaten Sumbawa, Agus salim (Agus Okak, red) menyebutkan bahwa pemerintah harus membayar dulu kompensasi tanah saya. Jika belum hentikan dulu pembangunannya, sebelum proses tersebut selesai maka pembangunan jalan samota harus dihentikan. ungkap Agus Okak sapa akrabnya mantan wakil rakyat tersebut.

“Di lokasi tersebut, ada tiga lokasi tanah saya kena dampaknya. Dari tiga lokasi tersebut dua lokasi sudah diselesaikan, sementara yang satunya belum. Nah! ini ada apa,” berang mantan senator parlemen tersebut.

Lanjut, ia juga menyayangkan kepada Pemda Sumbawa (Badan Pertanahan, red) untuk terlalu cepat mengklaim bahwa itu masuk dalam kawasan hutan. Kata, Agus Okak yang menentukan kawasan masuk atau tidaknya kawasan hutan itu adalah KPH. cetusnya.

Kendati, setiap sertifikat itu keluar tidak serta merta kawasan itu masuk dalam sertifikat dan itu pasti. Pasalnya, pada saat awal pasti itu dikeluarkan dan itu sudah jelas batasannya serta berbatasan dengan jalan perhutani.

“Yang dimaksud perhutani adalah kawasan, itu persis diluar pagar tanah tersebut serta batasannya sudah jelas (Timur, Barat, dan Sebelah utaranya, red),” tegasnya.

Lebih jauh, Agus Okak meminta terkait permasalahan ini kami minta Pemda tidak main-main, yang harus dicari itu adalah titik penyelesaian.

Untuk diketahui, apapun yang akan terjadi saya tidak akan biarkan tanah saya untuk dibangun sebelum pemda menyelesaikannya. Pasalnya, saya juga adalah mantan yang menjalankan pemerintahan, tentu saya faham aturan tapi saya minta juga pemerintah harus faham bahwa itu hak saya. Masih Kata, Agus Okak sapa akrab mantan senator Parlemen DPRD Kab. Sumbawa menyatakan bahwa ada kewajiban pemerintah terhadap hak saya, jangan serta merta dong! tanah itu merupakan hak maka jalan itu harus diselesaikan.

“kami punya hak untuk menghentikan itu dan silakan dilanjut yang lain tapi, lewati tanah saya,” pungkasnya.

Seperti diketahui bahwa Pemda sumbawa sudah mengeluarkan anggaran untuk membayar kompensasi bagi tanah warga yang terkena dampak jalan samota sekitar Rp. 20 Miliar lebih dengan panjang jalan 24,7 kilometer, Proses pengadaan jalan samota tersebut terjadi sejak tahun 2014 lalu. (SK-red/dy-Man)

Pos terkait