*Jakarta*- Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menekankan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) BSKDN 2025-2029 harus memberikan atensi besar terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik. Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan dalam kegiatan Evaluasi Renstra BSKDN 2020-2024 dan penyusunan Renstra BSKDN 2025-2029 di Hotel Orchardz Jayakarta pada Senin, 16 Desember 2024.
“Kita harus lebih memberikan atensi (penyusunan Renstra 2025-2029) agar kita memiliki rumusan-rumusan yang memiliki nilai signifikansi yang besar dalam meletakan dasar-dasar kegiatan yang berkelanjutan untuk Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri,” ungkap Yusharto.
Lebih lanjut, Yusharto menjelaskan, Renstra 2025-2029 bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi harus menjadi panduan strategis yang mampu menjawab tantangan pemerintahan di masa mendatang. Dia menegaskan, Renstra 2025-2029 harus fokus pada sinkronisasi kebijakan, literasi digital, dan penguatan data untuk memastikan keberhasilan pembangunan yang berkelanjutan.
Dirinya mengungkapkan, sepanjang periode 2020-2024, BSKDN telah menunjukkan berbagai kontribusi signifikan, termasuk memberikan rekomendasi kebijakan pada masa pandemi Covid-19. “Ini kita harapkan bisa menjadi salah satu tonggak bagaimana BSKDN diberikan kepercayaan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk bisa memberikan masukan dalam pengambilan kebijakan,” ungkap Yusharto.
Terkait hal tersebut, dia menegaskan pentingnya evaluasi Renstra sebagai dasar untuk melangkah lebih baik pada periode-periode berikutnya. Dengan begitu, tugas dan fungsi (Tusi) yang diemban BSKDN dapat dijalankan dengan lebih optimal.
Di sisi lain, dalam Renstra 2025-2029, Yusharto juga menyoroti rencana digitalisasi penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) agar pelaksanaannya lebih hemat, efisien dan transparan. Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. “Presiden Prabowo sudah memberikan greenlight untuk kita melakukan perubahan terhadap penyelenggaraan Pilkada yang dinilai tidak efisien dan membutuhkan biaya yang sangat besar,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan dari Biro Perencanaan Kemendagri Efrimeiriza menambahkan, penyusunan Renstra BSKDN 2025-2029 harus selaras dengan Asta Cita pemerintah dan disahkan paling lambat Juni 2025. Selain itu, dirinya juga menyinggung peran baru BSKDN yang perlu diatensi dalam penyusunan Renstra. Peran tersebut yakni mengembangkan Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD) yang membutuhkan kolaborasi lebih erat dengan Kementerian Keuangan dan pemangku kepentingan lain.
“Indeks Tata Kelola ini menjadi alat ukur penting untuk mendorong efektivitas pemerintahan daerah. Kami juga terus memetakan cara pengukuran yang lebih relevan untuk mendukung pelaksanaan strategi ini,” pungkasnya.