Jakarta – Proses Pembelajaran & Perjuangan Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPD) Dari Kasus Kriminilisasi dan Pelanggaran HAM Kepada dr. Tunggul P. Sihombing MHA
Berikut selengkapnya dari sumber sumber terpercaya yang didapatkan tim di Jakarta, Jumat (1/03/2024)
Kenapa Presiden, Harus Campur Tangan Perkara dr. Tunggul
Karena Jaksa Agung RI, Kajati DKI Jakarta, Kajari Jakarta Pusat Harus Menjawab Berbagai Kesalahan Nyata, Mengapa:
1. Menggunakan Putusan Hakim Kasasi Untuk Perkara Tipikor No 53 K/Pid.Sus/2016 Tanggal 21 Maret 2016 Dan Putusan Banding Perkara TPPU No 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI 18 Jan 2017, Dasar Untuk Melaksanakan Eksekusi, Tidak Ditanda Tangani Hakim & Panitera Pengganti. Hal Ini Melanggar Amanat UU
2. Putusan Banding PerkaranTPPU No 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI 18 Januari 2017, Sudah Berkekuatan Hukum Tetap > 7 Tahun, Namun Belum Di Eksekusi. Hal Ini Melanggar Amanat UU
3. Aset Proyek Sebesar Rp.1,2 Triliun Serta Aset dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Penggunaan Dan Pertanggung Jawabannya Tidak Ada
Shareholders Vaksin FB Di PT. Bio Farma & Unair Surabaya
SFS Menkes Pejabat PA/PB. Prof dr TYA Sp P. (K) Mars Dirjen P2PL Depkes RI Pejabat Kuana Pengguna Anggaran, Iskandar, Mahendra Dewan Direksi Bil Farrna, Nazaruddin Pemilik PT AN DKK penyedia Barang/Jasa
Penyalah Gunaan Wewenang Untuk Perencanaan / Anggaran, Menetapkan Penanggung Jawan & Pengelola Proyek Yang Tidak Punya Dedikasi & Kemampuan Serta Penyedia Barang/Jasa Yang Tidak Punya Kapasitas & Kompetensi. Hal Ini Melanggar UU Peraturan
4. SFS Menkes Sebagai Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang: TYA Dirjen P2PL Depkes RI Sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Setjen Depkes RI Dan Khususnya Pemilik/Pimpinan/Staf PT AN DKK Penyedia Barang / Jasa Yang Berdasarkan Fakta Persidangan Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurnam Namun Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidanam Tanpa Adanya Unsur Pemaaf
Lipsus: Bkn