Mataram – Suarakita.id pada Hari Kamis ( 2022/03/10 ) kemenkumham pelaksanaan diskusi kegiatan promosi dan diseminasi hak cipta dengan narasumber Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB Dr. Harniati, Kepala Seksi Pertimbangan Hukum dan Litigasi2 Achmad Iqbal Taufiq, SH., MH., Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Marulam J. Hutahuruk, SH., Sekretaris Dinas Pariwisata Prov. NTB Drs. Lalu Hasbulwadi, M. Pd., dan Moderator Mia Rusmayanti.
Kegiatan promosi dan diseminasi hak cipta dengan tema “catatkan karya ciptamu dan dapatkan royaltinya”. Pencatatan karya cipta melalui POP HC sebagai bukti kepemilikan.
Ekonomi kreatif di NTB berkontribusi berdasarkan subsektor, dimana empat subsektor yang sangat potensial dengan pertumbuhannya yang pesat TV dan radio 10,33%, Film, Animasi dan video 10,09% seni pertunjukan 9,54% dan DKV 8,98% ( sumber : NTB Satu Data). Program dan sasaran strategis pengembangan ekonomi kreatif melalui pemanfaatan dan perlindungan Kekayaan Intelektual (HAKI).
( Adm//Ntb )