Lhokseumawe, 5 Juni 2025 – Tim Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah memulai serangkaian penyelidikan yang mendalam terkait dengan
kegiatan-kegiatan yang terjadi atau dilakukan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe yang berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Print-02/L.1.12/Fd.1/06/ 2025 tanggal 02 Juni 2025. Fokus utama penyelidikan ini adalah penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung
pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut. Penyelidikan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan KEK Arun dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan kawasan ekonomi khusus yang seharusnya berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat serta menyerap atau membuka lapangan pekerjaan.
KEK Arun Lhokseumawe merupakan salah satu kawasan yang dirancang untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan pengembangan industri. Namun, berdasarkan temuan sementara dalam penyelidikan, terdapat dugaan adanya pengelolaan yang tidak transparan dan penyalahgunaan anggaran yang mengarah pengelolaan dana, serta kegiatan-kegiatan dalam kawasan tersebut.
Penyelidikan ini melibatkan berbagai elemen, hingga masalah ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam pengelolaan KEK Arun.
Dan secara keseluruhan, penyelidikan ini
bertujuan untuk memperbaiki sistem pengelolaan KEK Arun. Pihak Kejari Lhokseumawe telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang terkait,
“Dimana permintaan keterangan akan dilangsungkan pada minggu depan setelah libur hari raya idul adha yang akan dilakukan secara meraton.