Kejari Labusel Resmikan Kampung Restorative Justice

Labuhanbatu-Kejari Labuhanbatu Selatan (Labusel) resmikan desa percontohan “restorative justice” di jalan Karang Sari Simpang IV desa Sisumut kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan,Selasa (29/3/2022)

Kajari M Alinafiah Saragih SH MH diacara peresmian itu berharap agar Desa Sisumut menjadi percontohan kampung “restorative justice” atau keadilan restorasi di kota setempat, sebagai upaya untuk mengembalikan keadaan semula yang baik, harmonis dan masyarakat yang damai

“Saya berharap dengan adanya Kampung Restorative Justice di desa Sisumut dapat bermanfaat, dan setiap permasalahan bisa diselesaikan dengan mufakat atau dengan musyawarah,” harapnya.

Diacara itu, Kajari Labuhanbatu Selatan, menekankan kepada Kasi Pidana Umum (Pidum) agar proaktif dan menjadi fasilitator terhadap setiap permasalahan yang ada di masyarakat.

Fajar RH Pasaribu SH sebagai Kasi Pidum menyebutkan, pemerintah setempat dan tokoh masyarakat agar ikut melibatkan diri di kampung Restorative Justice.”Pembentukan kampung restorative justice adalah untuk pemulihan keadaan semula korban pelaku dan masyarakat.Dirumah restorative justice mengedepankan musyawarah mufakat yang berkeadilan” ujarnya.

Dengan adanya Kampung restorative justice diharapkan masyarakat semakin sadar hukum, dan memang diperlukan skema program kolaborasi bersama. “Kampung Restorativ JusticeĀ  bisa memberikan edukasi pemahaman hukum lebih dipahami sejak dini supaya arah pelanggaran hukum bisa diantisipasi,” ujarnya.

Dijelaskannya, tidak semua kasus bisa dilakukan restorative justice karena yang bisa diterapkan lebih ke arah hukum yang ringan dengan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan kerugian di bawah Rp2,5 juta.

Turut hadir diacara peresmian kampung Restorative Justice itu, Polres Labuhanbatu, Kodim 0209/BL, Camat, kepala desa dan undangan dari unsur masyarakat.

Pos terkait