Jakarta – Suarakita.id Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemrov Sumsel ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel Tahun 2015-2016 dalam waktu dekat masuk tahap dua yaitu dari penyelidikan naik ke penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan segera menetapkan tersangka.
Informasi tersebut didapatkan dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan yang disampaikan Kasipenkum Kejati Sumsel beberapa waktu lalu di Palembang.
Menyikapi Hal tersebut Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara ,& Pengawas Anggaran RI melalui Ketua Umum Tubagus Rahmad Sukendar meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan agar jangan kendor dalam mengusut kasus dugaan Korupsi KONI Sumsel yang sudah di laporkan BPI KPNPA RI Beberapa waktu lalu , dalam laporan terkait dugaan kasus korupsi KONI telah dilaporkan penggunaan Dana Hibah pada KONI Sumsel perihal dugaan tindakan korupsi dan TPPU terkait Dana Hibah KONI Sumsel tahun 2015 dan 2016 yang tidak disetorkan kembali ke kas Umum Daerah sebesar Rp Rp.3.463.559.075 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dimana pada Tahun Anggaran 2015 dan 2016 Pemprov Sumsel memberikan Dana Hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumsel masing-masing sebesar Rp. 50.000.000.000 tahun 2015 dan tahun 2016 sebesar Rp.50.000.000.000.
Pada pencairan Dana Hibah KONI tahun 2015 dan 2016 juga terdapat indikasi permasalahan, yakni terdapat sisa Dana Hibah tahun 2015 yang tidak disetorkan kembali ke kas Umum Daerah sebesar Rp 3.463.559.075 waktu kejadian tahun 2015 sampai dengan 2016.
Hal itu merujuk berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia BPI KPNPA RI berharap dalam waktu dekat Kejati Sumsel segera naikkan proses hukum dari Penyelidikan ke tingkat Penyidikan agar kasus nya tersebut menjadi terang benderang . Ungkap Tb Rahmad Sukendar.
( Adm//Ntb )