Suarakita.id, Sumbawa – bertempat diruang lantai II Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa jalan Manggis nomor 7 (07/04) kembali berlangsung sidang On-line yang berlangsung ditiga tempat menggunakan videoconference menggunakan aplikasi zoom dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar diketuai Dwiyantoro SH dengan hakim anggota Lucky Eko Adrianto SH MH dan Faqihna Fiddin SH, dengan tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa Agus Widiyono SH MH dan Edi Setiawan SH, untuk menyidangkan 7 (tujuh) perkara kasus tindak pidana umum yang melibatkan para terdakwa didampingi tim Penasehat Hukum masing-masing.
Sidang On-line atas tujuh perkara pidana umum itu sendiri berlangsung mulai pukul 13.40 – 15.35 Wita ungkap Kasi Pidum Kejari Sumbawa Lalu Mohamad Rasyidi SH kepada wartawan, baik itu perkara pencurian, narkotika, penganiayaan, perlindungan anak hingga kasus pengakutan pakaian rombengan (Ballpres) ilegal, dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi terkait, pembacaan tuntutan pidana hingga pembacaan pledoi pembelaan terdakwa yang disampaikan oleh Pengacara/Advocat terdakwa.
“Alhamdulillah, proses sidang On-line hari ini secara umum dinilai berjalan dengan baik dan lancar, dengan agenda sidang dilanjutkan pekan depan, karena itu atas kerjasama semua pihak terkait disampaikan atensi dan apresiasi yang mendalam,” pungkasnya Rasyidi sapaan akrabnya.(Dhy)