Kapolres Kerahkan Personil Gabungan Padamkan Kobaran Jago Merah yang Ngamuk Lalap Bukit Pandanan

Lombok Utara NTB/Suarakita.id – Jago merah ngamuk lalap Hutan dan Lahan (Karhutla) di bukit yang ada di Dusun Pandanan, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 Malam

Demikian dikatakan Kapolres Lombok Utara (Lotara) AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H., saat di konfirmasi media di Mapolres setempat pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 pagi. Dan untuk sementara penyebab terjadinya kebakaran lahan belum dapat di prediksi, karena tiba-tiba api membesar dan terpantau ada empat titik api di atas bukit Pandanan dengan jarak kurang lebih 1 KM dari jalan Raya Malaka.

Disampaikan juga bahwa si jago merah diketahui semakin membesar oleh warga masyarakat dusun pandanan, kemudian warga dusun pandanan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian sekitar pukul 19.20 Wita,” kata Kapolres Lotara.

AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H., dengan gerak cepat mengerahkan anggota Polres Lotara menuju lokasi titik kebakaran serta langsung melakukan pemadaman dibantu oleh personil Brimob KLU, Polsek Pemenang, Babinsa, Bhabinkamtibmas Desa Malaka, Damkar Pemenang, BPBD, SAR dan masyarakat setempat,” ujarnya.

“Pantauan di lapangan, setelah beberapa saat dilakukan upaya pemadaman kobaran si jago merah dapat di padamkan sekitar pukul 23.30 Wita,” terang AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H.

Pesan Kapolres kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dengan sembarangan apalagi tanpa pengawasan, karena itu sangat berbahaya,” tegas orang nomer satu di lingkungan Polres Lombok Utara.

Dikatakan juga kepada masyarakat yang kedapatan dengan sengaja melakukan aktivitas yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bisa dikenakan sanksi dan hukuman pidana penjara,” tandasnya.

“Karena selain merusak alam, sanksi pidananya juga ada. Di mana Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tegas pamen dengan pangkat dua melati di pundak ini.(Dans)

Pos terkait