Jakarta, SuaraKita.id – Kantor Hukum PTW & Rekan pada tanggal Kamis tanggal 18 Juli 2024 ini melaporkan tindak pidana perbuatan melawan Hukum (PMH) ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan nomor Laporan LP/B/4058/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, Adv. Puguh Kribo, S.T.,S.H., mewakili pihak dari Pengurus PPPSRS Apartemen mewah di Jakarta Barat, dan melaporkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya 7 orang pelaku dengan inisial TGS, IKSW, JC, RW, DKK diduga melakukan pemalsuan surat akta otentik yang dikeluarkan oleh Notaris ES, di Jakarta, karena diduga kuat terkait pasal 263, 266 KUHPidana.
Menurut advokat nyentrik ini, “7 orang tersebut dengan sengaja membuat akta otentik dan menggunakan akta otentik tersebut untuk keperluan ke berbagai instansi pemerintah ataupun swasta, dan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) yaitu dengan melakukan tindak pidana pasal 266 KUHPidana, serta melanggar Peraturan Pergub No. 132 tahun 2018. Bahwa SK 5XX DPRKP yang sah dari Pengurus PPPSRS telah digugat di PTUN dengan Nomor 599/G/2023/PTUN.JKT dan dimenangkan oleh Pengurus PPPSRS. dan juga digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor 648/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Brt dan dimenangkan juga oleh Pengurus PPPSRS yang sah periode 2023-2026”.
Dalam perkara ini telah terbukti bahwa Pengurus PPPSRS Sah periode 2023-2026 sesuai akta nomor 1/2023, dan dalam bukti-bukti yang telah terkumpul pihak terlapor juga secara jelas meminta kepada DPRKP untuk di buatkan Surat Keputusan dan ditolak oleh pihak DPRKP pada point nomor 4, surat DPRKP nomor 3851/RR.02.04, tanggal 20 Juni 2024, dan secara jelas bukti-bukti otentik akta notaris no. 03 tanggal 08 Mei 2024, serta bukti-bukti lain yang diduga terkait dengan pasal 263, 266 KUH Pidana, imbuh Puguh.
Pelaporan terkait pasal 263, 266 KUH Pidana, yang dilaporkan Adv. Puguh Kribo ke Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Juli 2024, dalam pasal 263 KUHP berbunyi sebagai berikut :
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Dan kemudian dalam dugaan tersebut juga diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, dalam hal ini yang dirugikan adalah Pengurus PPPSRS dan Warga.
Sedangkan pada pasal 266 KUHPidana, berbunyi (1) Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte otentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.