LAMPUNG, SUARAKITA.ID-Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) resmi melaporkan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terkait penggunaan dana hibah dari realisasi senilai Rp. 49.179.698.768 tahun anggaran (TA) 2019 milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, pada Kamis (11/2/2021) siang.
Hal ini ditegaskan oleh Seno Aji sebagai Ketua Umum (Ketum) KAMPUD, didampingi ketua KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi, Jum’at (12/2/2021).
Ketum KAMPUD menjelaskan sebelumnya melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada Kejari Lamtim melalui Kasi Intel, Rivaldo, SH, MH, kemudian, setelahnya baru menyampaikan laporan secara resmi terhadap penggunaan dana hibah Pemda Kabupaten Lamtim T.A 2019 yang diduga dikorupsi.
“Adapun laporan pengaduan dugaan KKN terhadap dana hibah Pemda Kabupaten Lamtim yakni ;
1. Diduga ada penggunaan dana hibah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp. 132.000.000,- kepada 20 penerima hibah T.A. 2019
2. Program Umrah dari dana Hibah senilai Rp. 6.283.500.000,- diduga pelaksanaanya tidak sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah, Perbup Nomor 39 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 25 Tahun 2019 tentang pedoman peserta Umrah dan wisata rohani yang dibiayai oleh Pemda Kabupaten Lamtim.
3. Diduga telah terjadi Mark-up harga dalam penyaluran dana hibah program Umrah, setelah dilakukan penilaian, ada dugaan mark-up harga sebesar Rp. 2.023.500.000,- dari jumlah hibah APBD untuk Umrah Rp. 6.283.500.000,-“, ungkap Seno Aji.
Lebih lanjut, Ketum KAMPUD menyimpulkan bahwa atas dugaan temuan ini, pihaknya mensinyalir menilai pelaksanaan program umrah tidak sesuai dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, tuturnya.
Selain melaporkan terhadap temuan ini ke Kejari Lamtim, pihaknya juga akan menyampaikan tembusan laporan kepada Kejati Lampung dan Kejagung RI di Jakarta. (*)
Redaksi-