Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol Drs. Risyapuddin Nursin, S.ik Ajak Masyarakat Gotong-royong Cegah Pandemi Covid-19

Suarakita.id, Jakarta – berbagai upaya yang dilakukan untuk melakukan pencegahan merebaknya Pandemi Covid-19 di seluruh pelosok negeri ini. tentunya semua stakeholders bergotong – royong untuk mencegah virus tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen pol Drs Risyapudin Nursin, S.iK menyampaikan bahwa kita bergotong-royong melakukan pencegahan merebaknya Pandemi virus covid-19 sehingga ada beberapa hal yang telah dilakukan pemerintah untuk masyarakat agar mengikuti himbauan dari pemerintah.

Oleh sebab itu, Kakorbinmas Baharkam Mabes Polri menyebarkan leafleat himbauan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan – kegiatan yang mengumpulkan banyak massa antara lain yakni Sholat Tarawih,  Takbir Keliling (Cukup dilakukan di Masjid / Mushola dengan menggunakan pengeras suara).  Dan alangkah baiknya stay at home dengan Tilawah dirumah, sahur dan berbuka, tidak ada sahur on the road dan seyogyanya dilakukan Pesantren Kilat dengan media elektronika. ujarnya, rabu (15/4).

Lanjut jendral Bintang tersebut memaparkan bahwa kegiatan keagamaan yang dihadiri keluarga secara terbatas tetap dibolehkan, dengan mengikuti peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga agama resmi yang diakui pemerintah. Dan Sekolah serta Institusi Pendidikan tutup sementara. Namu kegiatan proses belajar mengajar melalui metode belajar jarak jauh dari rumah.

Selain itu, Lembaga pendidikan, pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan masih buka selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dan Perusahaan menerapkan work from home(WFH). Menerapkan physical distancing dengan ketat seperti meniadakan rapat antar muka, pelonggaran jam kerja, duduk dengan jarak 1 Meter, Gunakan masker, penggunaan sarung tangan dan deteksi tubuh secara rutin. terang Risyapudin Nursin.

” ia juga menghimbau agar Karyawan dengan penyakit penyerta(komorbid) tidak dianjurkan kekantor, Karyawan lansia diatas 60 tidak diwajibkan kekantor,” ucapnya.

Sementara dalam Sektor yang boleh beroperasi antara lain yakni Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, Kantor Perwakilan Diplomatik, Perusahaan BUMN, BUMD  dan pelaku usaha di bidang sektor Kesehatan, Bahan Pangan, Perhotelan, Konstruksi, Komunikasi dan teknologi Informasi Keuangan, Logistik, Konstruksi strategis, Pelayan publik dan kebutuhan sehari hari. Dan organisasi Kemasyarakatan yg bergerak disektor kebencanaan. terangnya.

“Apabila kekantor mendesak, diperlukan Surat Tugas / Perintah dari atasan,” pungkasnya. (Zi)

Pos terkait