Jaminan Pekerjaan Bagi Pekerja Migran

Permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tak kunjung usai. Dari tahun ke tahun, jumlah PMI Ilegal atau bermasalah di luar negeri masih banyak dan urung terselesaikan secara menyeluruh. Berdasarkan data pengaduan Crisis Center Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tahun 2022, beberapa permasalahan yang dihadapi sepanjang 2019-2021 antara lain, gaji tidak dibayar, PMI gagal berangkat, perdagangan orang, pekerjaan tidak sesuai perjanjian kerja, tindak kekerasan dari majikan, depresi/sakit jiwa, penipuan peluang kerja, dan sebagainya.

Berbagai mekanisme dan upaya serius mesti dilakukan pemerintah untuk mengatasi persoalan PMI dan TPPO. Termasuk yang terbaru Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker 4/2023 yang menambahkan manfaat program jaminan sosial menjadi 21 risiko dibanding Permenaker 18/2018 yang hanya sebanyak 14 risiko. Secara rinci manfaat Jaminan Kesejahteraan Kerja sebelum, selama, dan setelah bekerja meliputi pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, pendampingan, dan pelatihan vokasional bagi calon PMI atau PMI yang mengalami cacat sebagian anatomis dan atau cacat sebagian fungsi akibat kecelakaan kerja.

Ada pula program jaminan kematian meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan atau pelatihan diberikan untuk perlindungan selama bekerja.

Selain itu dalam Permenaker 4/2023 juga terdapat program manfaat baru jaminan sosial, yakni bantuan uang kepada calon pekerja migran atau pekerja migran yang mengalami tindak fisik dan pemerkosaan, bantuan yang dan pengganti biaya tiket kepada PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian penempatan, bantuan yang kepada PMI yang terkena PHK sepihak, dan bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dengan maksimal sebesar Rp. 50 juta.

Namun yang menjadi evaluasi pemerintah adalah bagaimana pemerintah menyediakan lapangan pekerjaan untuk rakyat. Banyaknya korban tindak perdagangan orang masih bertambah, disebabkan kesulitan mendapatkan pekerjaan layak di negeri sendiri. Sehingga mudah tertipu iming iming mendapat pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri, hingga menjadi korban TPPO atau menjadi PMI ilegal. Menurut Data Badan Pusat Statistik jumlah pengangguran di Indonesia sekitar 8,4 juta orang per Agustus 2022. Sedangkan menurut data kemiskinan terdapat 26,5 juta orang berpenghasilan di bawah 500 ribu perbulan perorang. Di beberapa wilayah bahkan tergolong masyarakat dengan kemiskinan ekstrem.

Tak heran banyak orang mencari kerja hingga keluar negeri karena tuntutan ekonomi. Tidak mendapat pekerjaan di negara sendiri. Ironisnya tak sedikit justru tenaga kerja asing didatangkan dan dipekerjakan di negeri ini. Membuat lowongan pekerjaan semakin sempit. Lalu kemudian masyarakat pula yang didorong untuk lebih kreatif membangun UMKM dan membuka lapangan kerja. Tapi di sisi lain banyak perusahaan asing di tanah air yang juga memperkerjakan banyak tenaga asing.

Dari sisi kemampuan SDM, sistem pendidikan juga kurang mendukung bagi masyarakat miskin. Ibarat lingkaran setan, orang miskin kesulitan menjangkau pendidikan tebaik, kuliah yang semakin mahal, hingga mereka tak dapat akses pekerjaan yang lebih baik. Daya tawar PMI rendah dari segi skill dan pendidikan, sehingga tidak mudah mendapat pekerjaan yang lebih layak di negara asing, agar tak menjadi korban majikan seperti yang sudah sudah.

Di dalam islam, setiap warga wajib dipenuhi kebutuhannya. Penguasa sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan rakyat lah yang bertanggungjawab dalam menyediakan pendidikan, menyediakan lapangan pekerjaan, menyediakan barang kebutuhan rakyat dengan mudah dan terjangkau.

Dari sisi kemampuan SDM, sistem pendidikan juga kurang mendukung bagi masyarakat miskin. Ibarat lingkaran setan, orang miskin kesulitan menjangkau pendidikan tebaik, kuliah yang semakin mahal, hingga mereka tak dapat akses pekerjaan yang lebih baik. Daya tawar PMI rendah dari segi skill dan pendidikan, sehingga tidak mudah mendapat pekerjaan yang lebih layak di negara asing, agar tak menjadi korban majikan seperti yang sudah sudah.

Di dalam islam, setiap warga wajib dipenuhi kebutuhannya. Penguasa sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan rakyat lah yang bertanggungjawab dalam menyediakan pendidikan, menyediakan lapangan pekerjaan, menyediakan barang kebutuhan rakyat dengan mudah dan terjangkau.

Pendidikan dalam islam bukan ladang mengeruk keuntungan semata. Semua sekolah terjangkau bahkan gratis hingga perguruan tinggi, dengan fasilitas terbaik. Tujuan pendidikan menghasilkan individu berkepribadian islam dan ahli di bidangnya bahkan di berbagai bidang. Akses pendidikan setara bagi warga mampu maupun tidak mampu. Dana pendidikan ditopang pendapatan negara dari banyak pos pendapatan pengelolaan sumber daya. Tidak seperti sistem kapitalisme yang membolehkan sumber daya dikelola bahkan dimiliki swasta asing, hasil dan keuntungannya pun tidak dapat dinikmati rakyat.

Watak penguasa di dalam islam tidaklah berorientasi materi. Sehingga peraturan yang diputuskan berdasar pertimbangan syara dan maslahat bagi warga negara. Lowongan pekerjaan diutamakan untuk tenaga kerja dalam negeri. Sumber daya yang dikelola pemerintah untuk kepentingan umum akan mengurangi beban ekonomi rakyat. Sehingga mengurangi jumlah PMI ilegal dan TPPO sebab masyarakat sudah merasa cukup dan sejahtera di tanah sendiri. Rakyat tidak hanya diberi berbagai jaminan ketika rakyatnya bekerja di negeri orang, tetapi juga menjamin adanya pekerjaan layak itu sendiri bagi semua rakyat di dalam negeri.

Iffah Wardatun Hamro (Eterna English Learning/www.eternanews.com)

Pos terkait