*JAKARTA* – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Tetap Pascasarjana S3 Program Studi Ilmu Hukum Universitas Borobudur Bambang Soesatyo menuturkan pemerintah perlu membuat peraturan atau undang-undang yang secara komprehensif mengatur pembangunan ekonomi secara digital, termasuk digital marketplace. Sebab, hingga saat ini belum ada satupun peraturan atau undang-undang yang mengatur secara khusus mengenai digital marketplace.
“Kemajuan teknologi terutama teknologi digital, telah mempermudah orang untuk mencari dan menemukan apa yang menjadi kebutuhannya. Kemudahan dalam bertransaksi yang tadinya harus datang ke lokasi atau pasar, sekarang dengan adanya digital marketplace dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun, asalkan jaringan komunikasi tersedia,” ujar Bamsoet saat menguji sidang tertutup mahasiswa S3 program doktor Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Siti Yuniarti yang meneliti tentang “Pengaturan Hukum Siber Dalam Platform Digital Marketplace Guna Pembangunan Ekonomi Digital Indonesia”, secara daring dari Jakarta, Jumat (28/6/24).
Hadir sebagai penguji antara lain Ketua Sidang sekaligus Representasi Guru Besar Prof. Huala Adolf, Ketua Promotor Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, Anggota Promotor Prof. Dr. Sinta Dewi dan Dr. Danrivanto Budhijanto, Oponen Ahli Dr. Rika Ratna Permata, Dr. Muhammad Amirulloh dan Miranda Risang Ayu Palar.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini, menjelaskan platform digital marketplace harus diakui telah memberikan dampak dan pengaruh besar. Tidak saja terhadap kecepatan mencari dan menemukan yang apa dibutuhkan, tetapi juga berdampak secara signifikan terhadap perkembangan dan pembangunan ekonomi, serta peningkatan pendapatan masyarakat untuk mencapai tujuan pembangunan yaitu kesejahteraan rakyat.
Di sisi lain, teknologi digital juga menghadirkan tantangan tersendiri, terutama dalam penggunaannya. Bahkan risiko akibat penggunaan marketplace dalam platform digital sering muncul dalam kehidupan sosial yang harus dihadapi, terutama antara penjual pada marketplace dengan konsumen.
“Bagaimanapun,meminimalisasi faktor risiko dari penggunaan platform digital harus dipikirkan para stakeholder. Apakah cukup dengan Undang-Undang ITE, atau Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, atau dengan Undang-Undang Perdagangan? Peraturan atau undang-undang yang ada saat ini menurut saya belum mengatur secara spesifik mengenai transaksi yang ada dalam digital marketplace. Karenanya, dibutuhkan peraturan atau UU yang komprehensif mengatur pembangunan ekonomi secara digital,” kata Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran (PADIH UNPAD) serta Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni (IKA) UNPAD ini memaparkan, seringkali ditemukan kasus dimana seseorang membeli barang secara online, namun barangnya tidak sesuai dengan yang diiklankan secara online. Kasus lain misalnya obat-obatan yang banyak dijual secara online.
“Bagaimana bentuk pertanggungjawaban terhadap hal seperti ini? Bagaimana penjaminan mutu atau kualitas barangnya? Apakah ini cukup diserahkan secara perdata? Karena itu, meskipun digital marketplace memberikan kontribusi besar dalam pertumbuhan ekonomi nasional, tetap harus diperhitungkan segala risiko yang timbul dari penggunaan platform digital marketplace tersebut,” pungkas Bamsoet. (*)