SUMBAWA, infoaktualnews.com – Ramai beredar di Media Sosial terkait tudingan oknum R yang mengaku pegiat lembaga yang tidak secara jelas menyebutkan identitasnya. Dimana Izin Usaha Pertambangan (IUP) salah satu perusahaan tambang galian C yang berlokasi di dusun Batu Gong, diduga izin operasi produksinya sudah habis masa berlakunya dan belum di perpanjang.
Menyikapi hal tersebut, Direktur CV Central Lestari Melalui Humas Hamzah Gempur, Senin (3/6), membantah semua tudingan ini. Sebab sebut dia, pernyataan oknum R itu mengada-ada alias sok tau. tegasnya.
“Peryataan oknum R, terkesan menghakimi tanpa dia mengetahui bukti fakta yang sebenarnya. Karena itu, kami akan tempuh jalur hukum biar tidak semena-mena memfitnah tanpa dasar fakta dan bukti,” ungkap Hamzah Gempur.
Untuk itu, Izin IUP CV Central Lestari ini telah terbit tanggal 22 Agustus 2023 berlaku sampai batas waktu tanggal 21 Agustus 2028 dan izin tersebut berlaku 5 tahun. Lantas, dimana letak tidak berlakunya. ungkapnya.
“Jadi kalau mau melakukan kontrol jangan asal bunyi (asbun). Kita harus sajikan fakta dan data,” pinta Hamzah Gempur.
Tentu sambung Hamzah Gempur, perusahaan sudah lengkap mengatongi ijin operasional sehingga segala hal terkait penyuplai material (Pasir, red) ke sejumlah pekerjaan mega proyek selama ini di pulau sumbawa berjalan lancar sebab perusahaan sekelas BUMN tentunya melihat semua dari ijin operasional. tandasnya (SK)