IPSC: Terbitkan PP. No.100 Tahun 2021 Pemerintah membawa angin segar dalam tata kelola organisasi Konsultan Kekayaan intelektual

Jakarta, Suarakita.id, – Direktur Eksekutif Intellectual Property Studies Center (IPSC) Khoirul Anam menyambut baik upaya pemerintah membentuk wadah tunggal bagi para konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 100 Tahun 2021 tentang konsultan kekayaan intelektual.

“IPSC mengapresiasi dan mendukung penuh kebijakan Pemerintah melalui PP. No. 100 tahun 2021, yang mewajibkan konsultan Hak Kekayaan Intelektual berhimpun dalam satu wadah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia” ujar Khoirul Anam dalam keterangan tertulis, Senin (6/12/2021).

Lebih lanjut Khoirul Anam menyampaikan dengan adanya wadah tunggal tersebut, maka kualitas dan integritas para konsultan Hak Kekayaan Intelektual dapat diawasi secara efekif oleh Majelis Pengawas sebagaimana diatur dalam Pasal 17 PP No. 100 Tahun 2021.

“Tujuan PP tersebut sangat jelas karena ada pengawasan langsung terkait Kinerja Konsultan Kekayaan Intelektual, paling tidak dapat mengevaluasi secara berkala dari Majelis Pengawas, sehingga kualitas dan integritasnya selalu terjaga dengan baik” Katanya.

Khoirul Anam pun berharap dengan adanya wadah tunggal tersebut, dapat membawa angin segar bagi para Konsultan, agar dapat bersinergi dengan baik didalam wadah tunggal tersebut.

“Kami berharap dengan lahirnya PP. No.100 tahun 2021 tentang Konsultan kekayaan intelektual, yang pertama, dapat memberikan kepastian Hukum bagi konsultan Hak Kekayaan intelektual dalam menjalankan tugas dan fungsinya, yang kedua, dapat menjaga sinergitas, ketertiban bagi Konsultan Haki dalam menciptakan tata kelola organisasi dan keanggotaan yang kredibel, moderen dan rapi, yang ketiga, kami berharap dapat dilakukan pengawasan terhadap segala tindakan yang berhubungan dengan profesinya sebagai Konsultan Haki, agar dapat meminimalisir permasalahan di kemudian hari” Pungkas Direktur Eksekutif IPSC tersebut. (Tim)

Pos terkait