Aceh Utara | Insiden kebakaran tragis yang menewaskan seorang anak di Gampong Alue Bili Rayeuk, Kecamatan Baktiya, Kamis (29/5/2025), memicu langkah tegas dari Bupati Aceh Utara, H. Ismail A Jalil, S.E., M.M., atau yang akrab disapa Ayah Wa. Dalam pernyataan keras yang disampaikan pada Apel Gabungan ASN dalam rangka Hari Lahir Pancasila, Senin (2/6/2025), Bupati mencopot sejumlah pejabat kunci di jajaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Tiga pejabat langsung dicopot dari jabatannya, yakni:
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Aceh Utara
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran
Komandan Pos Damkar Alue Bili Rayeuk
Dalam pernyataan resminya di hadapan para peserta upacara Hari Lahir Pancasila, Ayah Wa menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut.
“Peristiwa ini bukan hanya menyayat hati keluarga korban, tetapi juga melukai hati nurani kita semua. Ini menjadi tamparan keras bagi seluruh aparat pelayanan publik,” ujar Ayah Wa.
Ayah wa juga menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BPBD Aceh Utara. Ia memperingatkan bahwa setiap ASN yang terbukti menghambat pelayanan akan dikenai sanksi tegas, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lebih jauh, peringatan keras juga ditujukan kepada seluruh ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik darurat, termasuk Satpol PP dan WH, Dinas Perhubungan, Tim SAR, dan Tagana.
Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap kelalaian, terutama dalam sektor pelayanan darurat seperti pemadam kebakaran. Karena itu, Pemkab Aceh Utara segera mengambil langkah konkret demi menjamin profesionalisme dan akuntabilitas layanan.
“Kami memerintahkan pemberhentian dan penonaktifan sementara terhadap Kalaksa BPBD Aceh Utara, Asnawi, dan Kepala Bidang Pemadam Kebakaran serta Danpos Damkar Alue Bili Rayeuk,” ungkap Ayah Wa.
Selain itu, ia juga menjatuhkan sanksi kepada enam petugas pemadam kebakaran yang tidak berada di tempat saat kejadian.(Syh)