Suarakita.id, Muratara – Covid19 sudah dinyatakan sebagai Bencana Nasional oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sehingga untuk menanggani pandemi tersebut Pemerintah pusat telah mengeluarkan beberapa kebijakan yaitu PERPPU No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19, PP No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan Keppres tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di tengah Covid-19.
Untuk menindaklanjuti hal itu, Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 3 April 2020 telah menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 20 tahun 2020 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk merealokasikan anggaran untuk penangganan Covid19. Alokasi anggaran pemerintah daerah tersebut diprioritaskan untuk digunakan kegiatan pencegahan dan mitigasi, seperti pengadaan disinfektan, pengadaan alat pelindung diri (APD), hingga sosialisasi di daerah. Kemudian kegiatan penanganan, seperti penambahan kapasitas rumah sakit dan ruang isolasi.
Dalam hal ini, pemerintah kabupaten Musi Rawas Utara telah menganggarkan dana sebesar 46 Milyar untuk penangganan Covid-19. Dengan besarnya anggaran penangganan tersebut, harapan kita pemerintah daerah musi rawas utara akan bertindak cepat dan maksimal dalam pencegahan penyebaran covid-19.
Menurut Ayoung, Ketua IKPM MURATARA YOGYAKARTA pemerintah daerah saat ini terkesan lamban dan tidak serius untuk menyelamatkan nyawa masyarakat dari ancaman covid-19, serta kurangnya pemantauan atau monitoring kesehatan terhadap orang yang baru datang di wilayah Muratara juga kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki rumah sakit rujukan mengakibatkan hak hak masyarakat untuk mendapatkan akses kesehatan menjadi sulit.
“Apalagi ditambah isue yang beredar dengan adanya kasus kematian PDP kemarin yang dikuburkan tidak sesuai SOP, hal itu menunjukkan ketidaksiapan pemda dan buruknya koordinasi antar instansi yang ada,” kata Ayoung, saat diwawancarai, Selasa, (21/04/2020).
Dengan anggaran dana untuk penanggan covid19 sebesar 46 M sampai saat ini belum ada program dan kegiatan yang nyata yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk penangganan covid19. Padahal, saat ini sudah ada 1 orang yang positif Covid19, PDP 1 orang, ODP sebanyak 43 orang.
“Dengan adanya satu orang yang positf pemerintah daerah harus bertindak cepat dan konkrit agar penyebaran corona ini tidak meluas kemana-mana. Maka dari itu, kami mendesak pemerintah daerah kabupaten musi rawas utara untuk segera mengambil sikapnya,” tambah ayoung dalam pres rilisnya.
1. Melakukan pemantauan dan pengecekan kesehatan bagi warga yang baru sampai di Muratara dan warga yang memiliki kontak dengan pasien positif covid19.
2. Segera mencairkan dana sebesar 46 M untuk penangganan covid19 dan dialokasikan secara tepat dan sesuai dengan kebutuhan yang mendesak.
3. Memberikan bantuan sembako kepada warga yang terdampak.
4. Memantau dan memberikan bantuan khusus nya pada warga Muratara yang di luar Muratara
5. Segera membuat kegiatan atau program strategis untuk pencegahan penyebaran covid19 di muratara.
6. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dana yang digunakan untuk penangganan covid19 sebesar 46 M agar sesuai dengan kebutuhan yang diprioritaskan. (Dion)