Hukuman bagi Kapolsek Astana Anyar direhabilitasi atau penjara ?

JAKARTA, SUARAKITA.ID | Fenomena penyalah guna narkotika sebagai penjahat sakit kecanduan narkotika dan gangguan mental kejiwaan, selama ini difahami oleh masarakat sebagai kejahatan yang harus di ganjar dengan hukuman penjara padahal kejahatan penyalahgunaan narkotika adalah kejahatan yang dilakukan oleh penderita sakit ketergantungan narkotika.

Penyalah guna narkotika tersebut, tidak memiliki niat jahat, mereka membeli atau memiliki narkotika narkotika kemudian menggunakan atau mengkonsumsi narkotika karena kebutuhan sakit ketergantungan narkotika yang dideritanya.

Kalau tidak menggunakan atau mengkonsumsi narkotika mereka justru akan mengalami sakau yaitu sakit secara fisik dan psykiskarena nagih akan narkotika.

Penyalah guna itu korban kejahatan peredaran gelap narkotika yang dikriminalkan oleh UU narkotika tetapi hukumannya berupa rehabilitasi agar sembuh dari ketagihan menggunakan narkotika.

Kejahatan penyalahgunaan narkotika bisa terjadi pada siapapun, dalam catatan saya, pernah menimpa Ketua Lembaga Tinggi Negara, Guru Besar, Bupati, Artis, Pesohor, Politisi bahkan Polisi dan Tentara.

Terakhir yang saya baca adalah tertangkapnya Kapolsek Astana Ayar Kompol Yuni beserta 11 anggota lainnya oleh Propam Mabes Polri dan Propam Polda Jabar.

Kompol Yuni dan anak buahnya adalah korban penyalahgunaan narkotika, mereka menjadi penyalah guna narkotika atau mengkonsumsi narkotika untuk pertama kali karena tertipu atau dibujuk atau dirayu oleh fihak lain untuk menggunakan narkotika , bisa juga karena diperdaya atau dipaksa untuk menggunakan narkotika.

Berdasarkan UU narkotika intoksinasi terhadap penyalah guna narkotika untuk pertama kali melalui proses penipuan atau bujukan atau rayuan ada juga yang diperdaya dan dipaksa menggunakan narkotika disebut korban penyalahgunaan narkotika.

Kalau intoksinasi tersebut berhasil maka untuk kali kedua atau ketiga dan seterusnya sudah tidak perlu melakukan tipu daya karena penyalah guna sudah mulai ketagihan akan narkotika.

Kompol Yuni dan kawan kawannya sebagai anggota kepolisian bukan tidak tahu kalau menggunakan narkotika itu berbahaya bagi kesehatan dan dilarang secara pidana tetapi kondisi ketagihan secara fisik dan psykis yang dideritanya menyebabkan mereka mengkonsumsi narkotika secara berulang dan berlanjut.

Direhabilitasi atau dipenjara.

Kompol yuni itu tergolong pelaku kejahatan sekaligus korban dari kejahatan peredaran gelap narkotika karena dia menderita sakit ketergantungan akan narkotika akibat menggunakan narkotika, kalau tidak mengkonsumsi narkotika justru dia mengalami sakit semacam sakau.

Kejahatan yang dilakukan Kompol Yuni berdasarkan hukum narkotika dan peraturan per-UU-an yang berlaku diwajibkan menjalani hukuman rehabilitasi, bukan dipenjara atau dihukum mati seperti yang diminta oleh masarakat.

Namun berdasarkan Peraturan Disiplin bagi anggota Polri, Kompol Yuni memungkinkan dipecat dan dihukum disiplin yang berlaku dilingkungan kepolisian.

Kalau Kompol Yuni dilakukan assesmen maka akan diketahui apakah yang bersangkutan berperan sebagai penyalah guna narkotika saja atau peran ganda sebagai penyalah guna dan sebagai pengedar.

Assesmen untuk mengungkap riwayat pemakaian narkotikanya, kapan pertama kali menggunakan narkotika, frekwensi pemakaiannya, jenis narkotika yang pernah dikonsumsi dan kondisi fisik dan psykis ketergantungan narkotikanya serta penyakit penyerta yang dideritanya.

Assesmen juga untuk mengetahui asal narkotika yang digunakan, apakah membeli dari pengedar atau hasil sitaan dan untuk mengetahui apakah Kompol Yuni terlibat sebagai anggota sindikat peredaran gelap narkotika atau tidak.

Kalau hasilnya assesmen perannya ganda, sebagai penyalah guna dan pengedar maka terbuka untuk dihukum secara komulatif berupa menjalani hukuman rehabilitasi dan dihukuman penjara.

Hukuman menjalani rehabilitasi dilaksanakan lebih dulu agar selama menjalani hukuman penjara sudah sembuh dan tidak menggunakan narkotika selama menjalani hukuman penjara.

Harapan saya sebagai mantan Ka BNN dan Kabareskrim agar Kompol Yuni mendapatkan hukuman yang setimpal.

Selama pemeriksaan baik oleh propam maupun penyidik narkotika, Kompol Yuni ditempatkan ditempat khusus sekaligus tempat menjalani perawatan berupa rehabilitasi sebagai proses penyembuhan sakit adiksi ketergantungan narkotika (penjelasan pasal 21 KUHAP) atau dirumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan (pasal 56 UU no 35/2009).

Kalau penyidik narkotika menemukan bukti bahwa Kompol Yuni berperan sebagai pengedar (kepemilikannya untuk dijual dan mendapatkan keuntungan dari bisnis narkotika) atau narkotika yang dikonsumsi berasal dari barang bukti sitaan maka Kompol Yuni wajib dihukum penjara.

Kalau kompol Yuni berperan sebagai pecandu yaitu penyalah guna narkotika dan dalam keadaan ketergantungan secara yuridis wajib menjalani rehabilitasi dan wajib dihukum untuk menjalani rehabilitasi.

Rehabilitasi atas putusan hakim atau putusan ankum adalah bentuk hukuman bagi penyalah guna narkotika.

Oleh : Komjen (purn) Anang Iskandar

Redaksi-

Pos terkait