Suarakita.ID, Belu NTT – Sebagai wujud kepedulian terhadap keselamatan masyarakat di wilayah perbatasan Republik Indonesia – Republik Demokratik Timor Leste, personel Pos Turiscain kipur II Satgas Pamtas Sektor Timur bersama dengan anggota Polsek Haikesak dan Pos Brimob menggelar sosialisasi tentang patok batas kedua negara kepada masyarakat Turiscain Desa Maumutin Kecamatan Raihat Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur, Sabtu (1/5/2021).
Sosialisasi patok batas kedua negara dipimpin Danpos Turiscain Serka Sigit Roniwan bersama lima orang anggota dari Polsek Haekesak dan Brimob Polda NTT.
Berkaitan dengan itu, Komandan Satgas Pamtas Sektor Timur Letnan Kolonel Inf Bayu Sigit Dwi Untoro mengatakan sosialisasi tersebut sebagai upaya konkret dari TNI Polri dalam menjaga masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran batas wilayah dengan batas wilayah negara tetangga yang akan menjadi permasalahan pelanggaran batas.
“Ini wujud sinergitas TNI Polri di wilayah perbatasan yang patut diapresiasi untuk mengamankan masyarakat dari pelanggaran batas wilayah yang dapat menyulitkan dan bahkan menyusahkan masyarakat apabila melanggarnya,” papar Dansatgas.
Selain menyusahkan diri secara personal, lanjutnya, juga akan menjadi masalah bagi kedua negara yang berdampak pada hubungan bilateral kedua negara.
“Jadi mari kita jaga diri jangan sampai melanggar wilayah perbatasan yang sudah diberikan tanda patok batas baik Patok Batas Negara (PBN), Common Border Datum Reference Frame (CBDRF) dan Border Sign Post (BSP) yang tersebar diseluruh batas wilayah perbatasan, apalagi sampai melakukan Tindakan illegal seperti penyelundupan,” ajaknya.
“Jumlah patok keseluruhan sebanyak 554 patok terdiri dari 350 PBN, 23 CBDRF dan 181 BSP,” sebut Bayu Sigit.
Menurutnya, sosialisasi ini perlu dilakukan mengingat pihaknya sudah beberapa kali melakukan patroli rutin berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan lari oleh pemiliknya yang diduga berasal dari oknum masyarakat Indonesia.
Ia juga menyampaikan tidak boleh ada kegiatan masyarakat disekitar patok batas terakhir atau PBN untuk memperkecil adanya kesalahan yang berakibat tidak baik bagi masyarakat itu sendiri dan negara khususnya.
Alumnus Akmil 2003 itu juga mengajak masyarakat untuk bersinergi menjaga tapal batas kedua negara dengan mentaati semua ketentuan yang berlaku secara internasional sebagai bentuk kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. (ISJ07)