Henderson Silalahi, Penerbitan Berita Dugaan Tindak Pidana Fitnah Berdasarkan Konfrensi Pres & Bukti Laporan Polres Pematang Siantar

Pematang Siantar | Romeo Agustiando Tampubolon tidak menguasai arti pemberitaan konfrensi pres liputan langsung oleh jurnalis sumutpos.id, terkait terbitnya berita Dugaan Tindak Pidana Fitnah yang Narasumbernya adalah para pengacara yang tergabung dalam LBH Citra Keadilan dan didampingi Penasehat Hukum Luhut Nadadap,S.H bersama saksi Imran Kurniawan Silalahi,S.H selaku kuasa Hukum Horas Sianturi, S.H, M.Th, memberikan keterangan dengan di lengkapi bukti laporan.

Disaat konfrensi pres Imran Kurniawan Silalahi,S.h selaku saksi yang memberikan keterangan kepada wartawan bahwa pihaknya bersama LBH Citra Keadilan Luhut Nadadap,S.H selaku penasehat hukum Horas Sianturi,S.H,M.Th resmi melaporkan Romeo Agustiando Tampubolon atas Dugaan tindak pidana fitnah secara tertulis di Polres Pematang Siantar.

Bacaan Lainnya

Lanjut,” Henderson Silalahi selaku Pimpinan Redaksi sumutpos.id menerbitkan berita dengan Dugaan Tindak Pidana Fitnah tersebut di rellis langsung saat konfrensi pres LBH Citra Keadilan dengan menunjukan bukti resmi laporan Nomor LP/B/480/VI/2022/SPKT/Polres Pematang Siantar/ Polda Sumatera Utara.

Demikian juga Romeo Agustiando Tampubolon apabila merasa dirugikan silakan konfrensi pres dan membuat berita bantahan terkait pemberitaan dirinya dilaporkan Ke Polres Pematang Siantar terkait Dugaan Tindak Pidana Fitnah,” Dijelaskan Henderson silalahi.

Demikian juga kami dari Redaksi sumutpos.id, tidak merasa merugikan pihak manapun sebab penerbitan berita terkait Dugaan Tindak Pidana Fitnah adalah langsung mengikuti konfrensi pres LBH Citra Keadilan dan Narasumber yang jelas juga dengan bukti laporan,” Jelasnya

Terkait Media Online sumutpos.id yang belum terverifikasi Dewan Pres, Romeo Agustiando Tampubolon juga harus memahami bahwa untuk terverifikasi di Dewan Pres Media Saiber juga harus melalui proses dan maknisme perusahaan, nama media yang didirikan 2 himgga 3 tahun baru bisa didaftarkan ke Dewan Pres untuk mengikuti verifikasi media sedangkan media saiber sumutpos.id badan hukumnya berdiri pada tahun 2022, jadi belum bisa didaftarkan ke Dewan Pres.

Keterangan dari Henderson Silalahi kepada awak media, Kamis (17-07-2022) suatu media saiber dirikan harus nengutamakan memikiki badan Hukum juga Terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham.

Ditambahkan Henderson Silalahi” terkait melanggar kode etik jurnalistik sebagaimana yang dituangkan oleh Romeo Agustiando Tampubolon dalam surat yang dilayangkan nya kepada pimpinan redaksi sumutpos.id.kuranglah tepat.sebab sudah jelas judulnya kita menyampaikan juga dengan kata (Dugaan) Tindak Pidana Fitnah dilaporkan ke Polres Kota Pematang Siantar, jadi saya merasa tidak ada pelanggaran kode Etik dalam tulisan,”Tutupnya. (red/ht)

Pos terkait