Jakarta, Suarakita.id – Belum lama terkena vonis hukuman penjara 2 bulan dalam perkara Tindak Pidana Pencurian Dalam Keluarga, Hengky Tjhin alias Edwin kembali dilaporkan oleh istrinya drg. Susylawati pada tanggal 5 Juni 2018 ke Bareskrim dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/734/VI/2018/ BARESKRIM. Laporan Polisi selanjutnya telah dilimpahkan penangananan Kepolisian Daerah Bangka Belitung.
“Kasus yang dilaporkan drg. Susylawati yaitu terkait dengan Tindak Pidana penggelapan Harta Bersama dan harta ibadah, pencurian, keterangan palsu, pemalsuan surat dan money laundry,” ujar Pengacara drg. Susylawati, Hadi Salampessy, SH ditemui di Depok Minggu (14.10/2019).
Secara lebih detail, Hadi menjelaskan bahwa dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP, Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP, Tindak Pidana Memasukan Keterangan Palsu Dalam Akta Otentik sebaagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP, Tindak Pidana Membuat Surat Palsu sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Loundring).
Hedy menjelaskan, saat ini antara pemeriksaan terhadap Laporan Polisi drg. Susylawati tersebut telah ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Pemalsuan Surat/ Membuat Surat Palsu sebagaimana dimaksud dalamn Pasal 372 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dan telah memasuki Tahap I yaitu penyerahan berkas perkara (Pra Penuntutan) atas nama Tersangka Hengky Tjhin alias Edwin dari Penyelidik Polda Babel kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Proses Pra Penuntutan lebih lanjut disampaikan Hedy dalam hitungannya dilakukan sebanyak 7 (tujuh) kali, padahal berasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Penyedik Polda Babel telah memenuhi seluruh petunjuk dari Jaksa Peneliti Berkas, bahkan terakhir, Pelapor telah menyampaikan bukti tambahan berupa putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 18 Desember 2018 No. 3348K/PDT/2018 dalam Perkara Gugatan Pembagian Harta Bersama yang pada pokoknya menyatakaan Pelapor berhak ½ bagian dari Harta Bersama yang ditetapkan.
“Sayangnya, hingga kini Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung belum menyatakan lengkap (P-21) berkas atas nama Tersangka Hengky Tjhin alias Edwin.
Untuk status Hengky sebagai tersangka, kata Hadi Salampessy menegaskan tentu sudah melalui mekanisme gelar perkara.
Lebih lanjut Hadi menjelaskan, bahwa selama berlangsungnya perkawinan antara Pelapor yaitu Susy dengan Tersangka yaitu Hengky dalam kurun waktu 22 Juli 2000 sampai dengan 29 Maret 2016, telah diperoleh harta bersama baik berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak.
“Ada sebanyak 12 lebih lahan tanah di Bangka Belitung, 4 rumah terdiri 2 rumah di Babel, dari 1 rumah di Serpong dan 1 apartemen di Mal Taman Anggrek Jakarta, 4 mobil dan 2 motor. Total asetnya sekitar Rp. 50 Miliar,” ujar Hadi. Seluruh harta-harta ini, lanjut Hadi, sudah diputuskan sebagai harta gono-gini yang harus dibagi 2.
Selanjutnya terhadap harta-harta tersebut di atas, pada tanggal 23 Januari 2015 (sebelum becerai), Pelapor dan Tesangka telah setuju dan sepakat menghibahkan sebagian harta tersebut kepada anak-anak mereka yang masih di bawah umur yaitu, Nathania Jesslyn, Joanne Desslyn Chin dan Justin Nathan Chin, dengan membuat dan menandatangani Perjanjian Hibah Atas Harta Bersama tertanggal 23 Januari 2015 yang diwaarmerking di Kantor Notaris Yuli Kemala, SH., Sp.N di Kota Pangkalpinang di bawah Nomor : 2280 / I / W / 2015 tertanggal 28 Januari 2015.
Perkawinan antara Susylawati (Pelapor) dengan Tersangka Hengky telah dinyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya berdasarkan Penetapan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung No. 2 / PDT / 2016 / BABEL tertanggal 29 Maret 2016 jo.Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat No. 42 / Pdt. G / 2015 / PN. Sgl., tertanggal 09 Nopember 2015.
Berdasarkan putusan aquo, Pelapor juga sekaligus ditetapkan sebagai Pemegang Hak Asuh terhadap ketiga anak-anaknya.
Hadi menambahkan, dari beberapa aset itu, termasuk aset yang sudah dihibahkan kepada anak-anaknya, oleh Tersangka Hengky ada yang sudah dijual dan dijaminkan oleh Pihak Ketiga tanpa persetujuan Pelapor an selaku Wali anak-anaknya, dan untuk melegalkan perbuatannya tersebut, Tersangka selaku Penggugat telah mengajukan Gugatan Pembatalan Surat Perjanjian Hibah atas Bersama tertanggal 23 Januari 2019 (Gugatan Hibah yang Kedua kali di Pengadilan Negeri Sungaliat, tercatat dan terdaftar di bawah Register Perkaran No. 56/PDT.G/2017/PN.SGL tertanggal 6 Sepember 2017 yang saat ini masih dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung).
“Sampai saat ini kami masih memperjuangkan pengembalian aset-aset Harta Bersama dan aset-aset Hibah yang dijual dan dijaminkan ke Pihak Ketiga tanpa persetujuan Pelapor dan selaku Wali anak-anak yang merupakan hak dari Pelapor dan anak-anaknya ini,” pungkas Hadi. (Red)