Sat Reskrim Polresta Mataram Tangkap Guru Ngaji yang Cabuli 8 Anak Dibawah Umur

 

Mataram NTB/Suarakita.id – Guru Ngaji di Kota Mataram diringkus Team Sat Reskrim Polresta Mataram yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K., terkait kasus Tindak Pidana Pencabulan/ Persetubuh 8 orang Anak dibawah umur.

Namun diantara dari 8 orang korban pencabulan, hanya 2 orang korban yang datang ke Mapolresta Mataram untuk membuat laporan Kepolisian Nomor : LP/B/145/X/ 2022 / SPKT / Polresta Mataram /Polda NTB, tanggal 07 Oktober 2022.

Tersangka Guru Ngaji inisial SI yang ditangkap Sat Reskrim Polresta Mataram tersebut berasal dari Lingkungan Taman Kapitan, Jalan Industri, Gang Libra No.18, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram yang berinisial SI (56)Tahun,” katanya.

Demikian dikatakan Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustafa, S.I.K., MH., saat didampingi Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K., Kasi Humas Polresta Mataram Siswoyo, SH., dan Kasubnit satu unit PPA saat menggelar Konferesi Pers di Aula Gedung Wira Pratama Mopolresta Mataram pada hari Senin tanggal 17 September 2022 sekitar Pukul 12.00 Wita.

Adapun identitas kedua korban dengan alamat tempat tinggal yang sama yakni berinisial AQ dan BA, keduanya umur (7) tahun yang merupakan seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) beralamat Jl. Industri, Gg. Libra, Lingk. Taman Kapitan, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan, Kota mataram,” terang Kombes Pol Mustafa, S.I.K., MH.,

Pada kesempatan itu juga Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., menceritakan kronologi awal mula kejadian tersebut berawal pada hari Jumat tanggal 07 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 wita, saat Unit PPA Polresta Mataram menerima laporan Polisi dari pelapor atas nama Rahayuni terkait diduga telah terjadi tindak pidana persetubuh anak dibawah umur atau pencabulan terhadap anak.

Menurut keterangan orang tua korban kepada pihak Kepolisian dimana anak korban yang berinisial AQ menceritakan kepadanya telah dicabuli oleh tersangka SI (Guru Ngaji) yang berawal disaat inisial AQ dan BA (Korban) sedang bermain dirumah tersangka, kemudian BA ditarik lalu dipegang payudaranya, dan tersangka langsung memasukkan tangannya kedalam celana korban sambil memasukkan jari tangannya kedalam kemaluan korban sehingga korban mengalami rasa sakit.

Kemudian setelah melakukan aksi napsu birahinya kepada BA, tersangka memanggil AQ untuk diajak masuk juga kedalam kamar mandi, lalu tersangka
membuka celana AQ dan langsung memasukkan jari tangannya kedalam kemaluan korban sehingga merasakan kesakitan seperti yang dialami BA,

Aksi bejat guru ngaji tersebut dilancarkan terhadap para korban disaat sedang mengaji ataupun disaat para korban datang bermain kerumah tersangka, kemudian modus tersangka mengiming imingkan keoada para korban akan diberikan uang paling sedikit Rp. 1.000 sampai 10.000 ribu rupiah dan buah-buahan, makanan beserta pensil warna,” ungkap Kasat Reskrim setelah diberikan keterangan oleh tersangka.

Barang bukti yang diamankan team Sat Reskrim Polresta Mataram yakni berupa : 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna merah muda bergambar boneka, 1 (satu) lembar celana panjang warna merah muda bermotif boneka, 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek bergambar pisang dan bertuliskan ” kids jaman now generasi micin, kemudian ada juga 1 (satu) lembar celana panjang warna hijau toska dan putih,” ujar Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K.

Atas perbutan tindakan bejat Guru Ngaji tersebut dipersangkakan Pasal 81 ayat (1) JO Pasal 76 d atau Pasal 82 ayat (1) JO Pasal 76E UU RI NO. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak JO UU RI NO.17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU NO. 1 tahun 2016 tentang perubahan
kedua atas UU RI NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan/atau denda paling banyak RP. 5.000.000.000,- (lima miliar
rupiah),” tegas Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K.

Mengakhiri kegiatan Knonferensi Pers, Kombes Pol Mustafa, S.I.K., MH., berpesan kepada seluruh warga masyarakat apabila ada kasus tindak pidana Persetubuh/Cabul (Anak dibawah umur) atau seperti yang terjadi disaat ini yang dilakukan oleh para oknum manusia bejat, silahkan masyarakat melaporkannya ke pihak Kepolisian, dan jangan ditutup-tutupi perbuatan orang bejat tersebut, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi terhadap anak-anak kita di kemudian hari. Polresta Mataram siap membantu dan berada ditengah-tengah masyarakat,” imbuhnya. (Dans)

 

Pos terkait