Polres Lombok Utara Polda NTB/Suarakita.id – Sat Reskrim Polres Lombok Utara ringkus seorang Pria yang kesehariannya sebagai Guru Honor berinisial MG (31), Asal Dusun Murpayung, Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Hal itu dikatakan Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Lombok Utara Ipda Made Wiryawan ketika di konfirmasikan membenarkan tentang dugaan adanya tindak pidana pelecehan seksual tersebut.
Tersangka diringkus oleh tim opsnal Polres Lombok Utara pada hari selasa tanggal 16 agustus 2022. Kemudian saat ini terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Utara,” kata IPDA Wiryawan kepada wartawan, Jumat (19/08/2022).
Disampaikan juga, bahwa saat ini kami belum bisa membeberkan lebih rinci mengenai kasus tersebut, karena terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk menguatkan lebih dalam atas perbuatan yang telah di lakukannya secara intensif,” terang Ipda Wiryawan.
“Lanjutnya, namun untuk saat ini terduga tersangka sudah di tetapkan sebagai tersangka,” terang Made Wiryawan
Selain itu, disampaikan juga oleh Ipda Wiryawan dengan mengatakan, menurut pelaku untuk sementara ini sudah melakukan aksinya pelecehan sejak bulan Maret 2022, setidaknya sudah 5 orang Siswi yang telah menjadi korban nafsu Setan untuk melakukan tindakan pelecehan S.exual yloleh oknum guru yang mengajar di SD dan SMP satu satu Setap di Kecamatan Tanjung KLU ini,” Tegasnya.
“Dari 5 Siswi yang diperiksa tersebut 4 orang di antaranya kelas V SD dan 1 orang kelas IV SD serta 3 sisa telah mengaku di lecehkan oleh saudara MG,” tegas Kasubsi Humas dihadapan wartawan.
“Tambahnya, dari hasil pemeriksaan awal, Modus operandi dari terduga pelaku melakukan pelecahan dengan cara memerintahkan siswinya untuk membersihkan ruang kelas pada saat ruang kelas keadaan kosong dan sepi sehingga terjadilah pelecehan tersebut. Selain itu, dilakukan juga ketika berlangsung jam pelajran pelaku sering duduk disamping korban dan merangkul serta meraba payudara korban,” Imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut terduga pelaku MG disangkakan dengan Tindak Pidana Pencabulan atau Pelecehan Seksual Terhadap Anak di bawah umur.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 Huruf (a) Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual’ pungkas Wiryawan.(Dani).