Gunakan SPPN, Penilaian Hasil Pembinaan WBP Kini Lebih Terukur

Sumbawa, Suarakita.id – Demi mewujudkan terselenggaranya penilaian pembinaan narapidana yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menyusun sebuah sistem yang dapat memberikan petunjuk kepada Wali Pemasyarakatan dalam melakukan penilaian perilaku warga binaan yang disebut sebagai Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

SPPN merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, serta diperkuat dengan disahkannya Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Kalapas Sumbawa Besar Kanwil Kemenkumham NTB melalui Kepala Seksi Binadik, Nawawi mengungkapkan sistem ini akan membantu Wali Pemasyarakatan dalam memberikan penilaian perubahan perilaku narapidana yang selanjutnya akan digunakan sebagai data dukung primer dalam pemberian hak-hak dan program kepada narapidana.

“Selama ini kita memberikan penilaian secara manual, dengan adanya instrumen ini pastinya lebih memudahkan wali dalam melakukan penilaian yang lebih terukur,” ujarnya, Senin (07/03).

Dirinya menambahkan bahwa dengan penilaian yang tepat, maka program pembinaan dapat diberikan lebih tepat sasaran karena sesuai dengan kepribadian warga binaan yang bersangkutan sehingga segala bentuk pembinaan yang diberikan bisa berjalan dengan maksimal.

Sementara itu, Wawan Hermawan salah seorang Wali Pemasyarakatan Lapas Sumbawa Besar mengungkapkan bahwa kehadiran SPPN dapat membuat penilaian menjadi akurat karena didalamnya terdapat instrumen dan variabel penilaian yang jelas. Hasil dari variabel penilaian ini nantinya menjadi salah satu syarat dalam menentukan seorang narapidana dapat diberikan hak-haknya.

“SPPN ini membantu penilaian kita terhadap pembinaan narapidana melalui pengamatan perilaku yang terukur dapat dipertanggungjawabkan, hasil penilaian itu nantinya sebagai dasar pemenuhan hak WBP. Kita juga bisa menentukan pembinaan narapidana sesuai dengan kebutuhan mereka masing-masing.” tutup Wawan.

Pos terkait