Lampung utara.Suarakita.id Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Perangkat Daerah dengan Perusahaan Pers, yang telah diperbarui terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Siger, Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Drs. Lekok, M.M.
Dalam sambutannya, Sekda menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh bagi seluruh perangkat daerah dalam menjalin kerja sama dengan media massa. “Perlu ada kesamaan pandangan dan pemahaman agar kerja sama antara pemerintah daerah dan media berjalan sesuai aturan, tertib administrasi, dan transparan,” ujar Drs. Lekok.
Acara ini dilaksanakan oleh Dinas Kominfo dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kominfo, Gunaido Uthama, S.IP., M.H. Dalam arahannya, Gunaido menyampaikan bahwa keberadaan regulasi ini menjadi dasar penting bagi setiap perangkat daerah dalam membangun hubungan yang profesional dan strategis dengan media.
“Kerja sama dengan perusahaan pers bukan hanya soal publikasi kegiatan, tetapi bagian dari strategi komunikasi pemerintah untuk menyampaikan informasi pembangunan secara objektif dan bertanggung jawab kepada masyarakat,” ujarnya.
Gunaido juga menambahkan bahwa Dinas Kominfo siap menjadi mitra koordinatif bagi seluruh OPD agar kerja sama dengan media berjalan optimal dan sesuai peraturan yang berlaku.
Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran pejabat Dinas Kominfo, yakni Plt. Sekretaris Dinas Kominfo Desti Erawati, S.Sos., M.M., Kabid Egoverment Anton Widawan Rahman, S.STP., dan Kabid Komunikasi Publik, Ramon Trioza Arifin, S.STP., yang bertindak sebagai moderator acara.
Dalam sesi diskusi, Ramon Trioza Arifin menekankan bahwa OPD perlu memahami teknis pelaksanaan kerja sama, mulai dari perencanaan hingga evaluasi kegiatan publikasi. “Kita ingin memastikan bahwa setiap kegiatan yang dipublikasikan memiliki muatan informasi yang bermanfaat dan mendukung keterbukaan informasi publik,” jelasnya.
Sebagai narasumber, hadir unsur Kejaksaan Negeri Kotabumi yakni Qoridawati Purnalis, S.H. dan Bri Faris Rayaguna, S.H. Qoridawati menjelaskan dari sisi hukum bahwa kerja sama antara pemerintah dan media harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian serta dokumentasi yang lengkap. “Hal ini penting untuk menghindari potensi pelanggaran hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, Bri Faris Rayaguna menambahkan bahwa seluruh bentuk kerja sama yang menggunakan anggaran negara harus memiliki kejelasan manfaat serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum. “Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian, serta seluruh Kepala Bidang di lingkungan Dinas Kominfo Lampung Utara. Diharapkan, hasil dari kegiatan ini dapat menjadi pijakan yang kuat bagi OPD dalam menjalin kemitraan dengan media secara efektif, legal, dan berintegritas.