Gerak Cepat Tim Satgas Tugas Percepatan Covid-19, Terapkan SOP Penanganan BMI Tiba Di Dompu

Suarakita.id, Dompu – Kegiatan Patroli oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kec. Woja Kab. Dompu. Hadir Kapolsek Woja IPDA Abdul Haris, Camat Woja Suherman, S. pt, Kepala Puskesmas Dompu Barat Mujakir,S.km terkait dengan adanya informasi kedatangan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kab. Dompu dari Jakarta yang belum sempat diikirim oleh PJTKI ke Luar Negeri yang mana rombongan TKW tersebut dipulangkan dengan menggunakan Bus Rasa Sayang. (10/4).

Tim gugus tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) kec. Woja Kab. Dompu bersama Tim melaksanakan penyemprotan Desinfektan yang didampingi oleh PJTKI PT. DGU dan Departemen tenaga kerja dan transmigrasi Kab. Dompu

Dari hasil pemeriksaan terhadap Bus Rasa Sayang terdapat 10 (sepuluh) orang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kab. Dompu yang baru tiba dari Jakarta ke (sepuluh) orang tersebut selama ini ditampung oleh PJTKI di Jakarta yang belum dikirim keluar Negeri sehingga harus dikembalikan kerumahnya masing-masing

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab. Dompu mengimbau kepada 10 (sepuluh) orang yang baru datang dari luar daerah agar selalu cuci tangan sebelum dan setelah melakukan kegiatan,biasakan mengganti pakaian setiap hari dan menjaga jarak pada saat bertemu dengan warga masyarakat lainya serta menggunakan masker dan apabila sakit agar segera melakukan pemeriksaan di Puskesmas ataupun Rumah sakit.

Dari hasil pemeriksaan kesehatan terhadap Ke 10 (sepulu) TKI tesebut dinyatakan sehat semua. Oleh karena itu, 10 TKW masih di tampung di tempat penampungan PJTKI PT Dasa Graha Utama Kab. Dompu yang beralamat di Lingk Ncera kel Simpasai Kec. Woja Kab. Dompu sebelum dipulangkan kerumahnya masing-masing.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K, M.Si menjelaskan bahwa SOP yang dilaksanakan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang telah terbentuk sampai tingkat Kecamatan bahkan sampai ke Desa – desa di seluruh Wilayah NTB sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden dan Maklumat Kapolri sebagai salah satu cara memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (Zi)

Pos terkait