DITJEN Dukcapil Kementerian Dalam Negeri kembali menggelar Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Rakornas Dukcapil). Rakornas pertama di tahun Pemilu Serentak ini mengusung tema “Peran IKD Mendukung Percepatan Transformasi Digital Untuk Pelayanan Publik.” Diselenggarakan di Harmoni One Hotel & Convention Centre, Batam, 27-29 Februari 2024.
Seperti tahun sebelumnya, Rakornas Dukcapil di Batam ini dihadiri oleh pejabat tinggi negara dan narasumber terkemuka antara lain Menteri Dalam Negeri; Menteri Komunikasi dan Informatika; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Ketua Komisi II DPR RI.
Turut hadir Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan KemenPPN/Bappenas; Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan; Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri; Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN; para pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Hadir pula Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, unsur Forkompinda Provinsi Kepri; Pj. Walikota Batam; para Bupati/Walikota se-Provinsi Kepulauan Riau yang berkesempatan hadir; pimpinan World Bank; para Kepala Dinas/Biro yang membidangi Adminduk Disdukcapil provinsi dan kabupaten/kota.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan tema Rakornas Dukcapil sangat relevan dan strategis bila dikaitkan digitalisasi yang diterapkan Ditjen Dukcapil sejak 2019. “Ditandai dengan Dukcapil-Go-Digital dan Digital-Signature (D-Sign), Layanan Cetak Berbasis Kertas Putih, Layanan Cetak Mandiri, Anjungan Dukcapil Mandiri serta lompatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) saat ini,” kata Dirjen Teguh.
Pemerintah pun terus melakukan konsolidasi antara lain membangun penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan menerbitkan tiga Peraturan Presiden (Perpres), yaitu: Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE; Perpres No. 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE; dan Perpres No. 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Salah satu yang dibahas di regulasi ini adalah percepatan kehadiran 9 layanan SPBE Prioritas, yaitu layanan terintegrasi masing-masing di bidang administrasi kependudukan, bidang pendidikan, layanan kesehatan, layanan bansos, transaksi keuangan negara, administrasi pemerintahan, layanan portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, dan layanan kepolisian yang terintegrasi.
Dengan demikian, pelayanan publik tidak lagi berorientasi pada pendekatan instansi (government centric) seperti pada masa lalu.
Indonesia bakal memasuki era baru pelayanan publik yang terintegrasi, Single Sign On (SSO), efisien, efektif, berbasis kebutuhan masyarakat (citizen centric) dalam satu portal nasional terintegrasi.
Dirjen Teguh Setyabudi menyatakan, pihaknya mendukung percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional. “Untuk itu Ditjen Dukcapil Kemendagri bersama Peruri bakal melakukan penguatan fitur Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang terintegrasi dengan portal nasional dan aplikasi pelayanan prioritas SPBE sebagai SSO.
Dukcapil bersama BSSN dan Peruri akan berkolaborasi untuk memastikan security dan user centricity dari IKD sesuai dengan best practice internasional. “Dukcapil mendukung Peruri dalam pengembangan proses mock-up dan user experience pada saat launching Peruri sebagai GovTech Indonesia.”
Ditjen Dukcapil juga mendorong pemerintah bersama-sama menyusun trust framework untuk Identitas Digital Nasional secara komprehensif untuk memastikan keamanan dan interoperabiltas ekosistem identitas digital nasional Indonesia.