Suarakita.id – Jakarta | Proses ganti rugi lawan warga Cipinang Muara seluas 4.877 M2 yang terletak di Kavling Diskum TNI AD, Cipinang Muara, Jakarta Timur, hingga kini tak kunjung direalisasikan oleh pihak berwenang Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya Warga telah melakukan upaya hukum terkait penyelesaian ganti rugi lahan sejak tahun 2010, atas lahannya yang telah digunakan untuk proyek Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
Dalam upaya tersebut telah terbit putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Timur Nomor 39/Pdt.G/2010/PN.Jkt. Tim tanggal 21 Juli 2010 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 266/PDT/2011/PT.DKI atas obyek perkara tanah seluas +4.877 m2 yang terletak di Kavling Diskum TNI AD, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi, Jakarta Timur.
Dalam putusan tersebut Dinas Bina Marga agar melaksanakan putusan pengadilan membayar uang ganti rugi kepada warga yang memiliki sertifikat terlebih dahulu, kemudian pemilik lahan ber-status SKPP atas pengesahan pengadilan dahulu.
Terkait putusan pengadilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kepala Biro Hukum telah keluarkan
Surat Nomor 2319/-1.875.3 tanggal 21 Agustus 2018 tentang hal Penyampaian Hasil Rapat dalam rangka menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan melaksanakan putusan Pengadilan.
Persoalan ini menarik perhatian banyak kalangan praktisi hukum, politisi, akademisi dan aktivis pro demokrasi dan agraria. Hal itu disebabkan karena persoalan ganti rugi ini telah memiliki keputusan tetap Pengadilan, dimana pihak Bina Marga DKI harus segera membayar ganti rugi lahan.
“Saya heran kenapa Bina Marga tak segera membayar, padahal jelas sudah ada keputusan tetap Pengadilan serta Surat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, bahwa Dinas Bina Marga DKI Jakarta agar membayar ganti rugi lahan itu,” ungkap Agusto Sulistio, Aktivis Pro Demokrasi, Jumat 30 Agustus 2020 saat dihubungi redaksi.
Lebih lanjut Agusto menambahkan, jika hal ini tak segera diselesaikan maka ini bisa timbulkan distrust serta citra buruk terhadap Pemerintah DKI, padahal selama ini yang saya tahu dibawah kepemimpinan Anies Baswedan, Pemerintah DKI minim catatan melawan hukum.
Dari hasil pantauan jurnalis, warga terimbas persoalan ini, berencana mendatangi Kantor Balaikota jika ganti rugintak segera direalisasikan.
“Tak ada alasan Dinas Bina Marga DKI Jakarta menunda atau tidak membayar ganti rugi lahan, sebab Pengadilan sudah keluarkan keputusan tetap,” tegas salah satu warga. (BG)