Jakarta–Pengurus Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FPJK) melalui ketuanya Jalaluddin menyampaikan terima kasih kepada Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia yang telah melayani aduan dengan profesional
“Kami ucapkan sangat terima kasih karena profesioanal dalam hal menangani aduan. Tentunya harapan kita pada bulan Mei 2023 akan ada sidak ke lapas Cipinang 1 Jakarta Timur sebab sangat banyak pelanggaran. ” Jelas Jalaluddin kepada awak media di Jakarta, Kamis (27/4/2023)
Berikut petikan dugaan pelanggaran tersebut:
Berbagai PENYIMPANGAN Di Lapas Kelas I Cipinang
A. Orang Masuk Penjara Dari Persyaratan Legal Formil Dan Materiil Banyak Melanggar UU
1. Putusan Dasar Eksekusi Tidak Ditanda Tangani Hakim Dan
Panitera 2. Putusan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Lebih Dari 5 Tahun Belum Di Eksekusi, Sehingga Hak & Kewajubab WBP
Tidak Jelas
3. Warga Binaan Dapat Pulang Sebelun Waktunya (Bukti Abun Tahanan VVIP Isolasi)
4. I Putu Suarjana Kajari Wamena Terhambat Proses Pengurusan
PB Nya Di Ditjen PAS, Karena a. Tidak Ada Putusan PN & PT
b. Putusan KASASI Yang Menyatakan LEPAS Ditanda Tangani Majelus Hakim Dan Panitera Pengganti DIABAIKAN c. Putusan KASASI Yang Daru Segi Bentuk Dan Penampilan
Serta Isinya Melanggar UU, Tidak Ditanda Tangani Hakim Majelis Hakim Dan Pengganti Menjadi Dasar Untuk EKSEKUSI
B. Peredaran & Penggunaan Narkoba Belum Terkendali, Dengan
Temuan Fakta: 1. Banyak Bandar Dengan Hukuman 3-4 Kasus
2. Banyaj Apotik (Kamar), Penjualan Narkoba. Dapat Dibuktikan
Bila Test Urun Pasti Banyak Positip.
3. Kejahatan Nemasukkan Narkiba Truk Sampag 2-3 Kali, Hanya Di Selti Dab Selanjutnya 86 Dengan Uang Ratusan Juta. (Lakukan Kontrol Dengan Buku Selti – Pasti Tidak Dilaporkan)
C. Penjualan Barang Kebutuhan Warga Binaan, Melalui Koperasi 100-200% Lebig Magal Dibandunf Harga Market.
D. Setiap Warga Binaan Ditarik Rp.750 Ribu Per Kamar
“Keyakinan kita akan ada pembenahan menyeluruh dalam hal tersebut di atas karena pelanggarannya sudah tidak bisa ditolerir. ” Pungkas Jalaluddin
Lipsus: JL