FJPK: Petikan/Salinan Putusan Hakim Dan Proses Eksekusi Diduga Mengabaikan Azas Manfaat

 

Jakarta–Dalam hal vonis terhadap dr. Tunggul P. Sihombing, MHA ada dugaan kuat mengabaikan azaz manfaat pada petikan/salinan putusan Hakim dan proses eksukusi.

“Itu yang kita tuntut keras terkait dugaan petikan/ salinan putusan hakim mengabaikan azaz manfaat, ” ujar Jalaluddin TJ ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) kepada awak media di Jakarta, Rabu (2/8/2023)

Berikut keterangan yang digali dari korban:

1. Semua Pihak Menyatakan Bahwa Proyek Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung Dengan Anggaran Rp.2,2 Triliun TA 2007-2011 Di PT. Bio Farma Dan Unair Surabaya Adalah Sangat Penting Untuk Mencegah/Menangani Pandemi Flu Burung (Termasuk Untuk SARS, MERS, Seasonal FIU Untuk Haji Dan Umroh Seharusnya Juga Untuk Pandemi COVID 19).

Proyek Ini Terhenti Berkelanjutan Dampak Tertangkapnya Nazaruddin Bendahara Umum Partai Demokrat Sebagai Pemilik PT AN DKK Penyedia Barang/ Jasa Untuk Proyek Vaksin.

Atas Terhentinya Kegiatan, Rekomendasi Dari LKPP, LHA BPKP Dan Hasil Audit Investigasi BPK RI Menyatakan, Bahwa Realisasi Kegiata TA 2011 Harus Dibayar Dan Kegiatan Yang Terhenti Harus Dibayar. Rekomendasi Ini Diabaikan Semua Pihak Berdampak Dasar Untuk Dakwaan Terjadinya Kerugian Keuangan Negara Dengan Total Lost.

2. Aset Proyek Milik Negara Sebesar Rp.1,2 Triliun Termasuk Harta, Surat Dan Barang Pusaka Milik Korban Yang Tidak Ada Hubungan Dengan Perkara Dan Bahkan Sudah Diverifikasi Serta Diumumkan Di Lembaran Negara Oleh LHKPN KPK RI.

Seluruh Aset Ini Sudah Disita Sejak Tahun 2012 Dan Sejak Status Hukum dr. Tunggul P. Sihombing MHA Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Lebih Dari 5 Tahunm Hingga Kini Belum Di EKSEKUSI. Keadaan Ini Tentu Membuang Peluang Negara Memperoleh Masukan Melalui PNBP Dan Juga Berdampak Kewajiban Dan Hak Korban Menjadi Terabaikan. Hal Lain Yang Lebih Serius Aset Negara Dan Korban Menjadi Kejahatan Lainnya Oleh Mafia.

3. Sebagaimana Dijelaskan Diatas, Bahwa Pemilik / Pimpinan / Staf / Office Boy PT AN DKK Penyedia Barang / Jasa Yang Berdasarkan Fakta Hukum Yang Ada, Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna (Pelaku Kejahatan) Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidanam Dilain Pihak Aparat Penegak Hukum (APH), Mulai Dari LIDIK Di KPK Berpindah SIDIK Di Bareskrim Polri (Hanya Dalam Waktu 1 Minggu Dari LP), Dakwaan Dan Tuntutan Oleh Kejaksaan RI, Hingga Pengadilan Di Semua Tingkatan, Melalui Perkara Yang Terpisah TIPIKOR Dan TPPU SELURUHNYA Menggunakan Anggaran Operasional Yang Besar. Hal Ini Berarti APH Menyalah Gunakan Anggaran Negara Karena Tidak Menjalankan Peran Dan Fungsinya Terhadap PT AN Pelaku Kejahatan.

4. Berdasarkan Fakta Dan Fakta Hukum Yang Ada, Terutama Merujuk Pemilik / Pimpinan / Staf/ Office Boy PT AN DKK Penyedia Barang / Jasa, Maka Patut Dikatakan Aparat Penegak Hukum Mengabaikan Program Prioritas Pemerintah Untuk Pemberantasan Korupsi Dengan Melindungi Pelaku Kejahatan Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna Tanpa Ada Unsur Pemaaf

Lipsus: TJ

Pos terkait