Pelalawan – Berawal dari laporan Rusdianto (28/12/2024) salah satu tokoh pemuda Kab. Pelalawan. Diduga kuat terjadi praktek pungutan liar (pungli) oleh Aparat Penegak Hukum setempat.
Pasalnya masyarakat resah, menurut Rusdianto, Kamis (26/12/2024), pihaknya melakukan aksi dengan mendatangi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum disetiap SPBU yang ada di Pangkalan Kerinci, Kab. Pelalawan Prov. Riau.
Maraknya aktivitas mobil pelangsir atau Pengangsu, ini modus yang mereka lakukan. Demikian Rusdianto yang juga bertekad mendirikan Serikat Pekerja Buruh Penerbit Percetakan Media Perisai Pancasila (SERBU-red) perwakilan di Provinsi Riau.
Perlu diketahui khalayak bahwa praktik ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Terkait delik aduan tersebut, Ketua Umum SERBU Ir. H. Arse Pane yang juga didapuk sebagai Presidium Tegak Lurus Prabowo (28/12/2024) amat menyayangkan kejadian berpotensi merugikan masyarakat luas.
Lelaki Asli Anak Medan itu berharap kepada Muspika setempat termasuk APH khususnya di Kab. Pelalawan segera turun tangan dan menyelesaikan permasalahan ini.
Penting diketahui masyarakat tentang UU Cipta Kerja tersebut dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
“Jelas dan tegas itu”. Aparat Penegak Hukum harus segera menindak dan menertibkan “SPBU nakal” ujar Arse Pane mengakui kepada media Jakarta telah menghubungi Direskrimsus Polda Riau. (Endi Harwen)