PEKANBARU – Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan waduk perkantoran Tenayan Raya kini masih dalam proses di Kejaksaan Tinggi Riau.
Dimana dalam kasus tersebut yang melaporkan yaitu Ketua Sinergi Pemuda Riau, Robby Kurniawan. Surat tersebut dimasukkan ke Kejari Riau pada 26 Juni 2023 lalu.
Dugaan tindak pidana korupsi (Mark Up) ganti rugi tanah komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru APBD tahun 2021 yang dilaporkan melalui PTSP Kejati Riau sudah masuk dalam pentelahaan Bidang Intelijen Kejati Riau
Dimana poin-poin dalam surat tersebut adalah dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan lahan untuk waduk pemko tersebut, yang diantaranya :
1. Harga tanah tertera pada nilai penggantian wajar tanah pada Appraisal waduk untuk tanah an. Anita yakni 150.000/Meter dan ganti rugi tanaman sebesar Rp67.385.000, sementara saat pencairan sesuai lokasi tanah tertera pada Appraisal harga tanah menjadi sekitar 196.000/Meter.
2. Nama pemilik tanah sesuai data Appraisal adalah an. Anita tetapi dalam pencairan ganti rugi pada Desember 2021 berubah menjadi saudara M Fajar Baskoro (diduga anak kandung salah satu anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial ME) dimana nama M Fajar Baskoro sama sekali tidak terdaftar dari 44 nama penerima ganti kerugian lahan waduk di dalam laporan Appraisal.
Robby saat itu enekankan bahwa sinergi Pemuda Riau mewakili masyarakat Pekanbaru meminta Kejaksaan Tinggi Riau mampu mengungkap lebih dalam lagi sehingga 44 nama penerima ganti rugi tersebut benar-benar sesuai dengan aturan sebenarnya.
Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heri Purwanto menjelaskan, pagi tadi pihak Intelijen Kejati Riau telah meminta keterangan tambahan perihal surat tersebut.
“Suratnya masih belum memenuhi administrasi dan substansi. Oleh karena itu kami memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan tambahan,” kata Bambang, Selasa (25/7/2023).
Lanjutnya, surat yang dilayangkan oleh Roby tersebut, Kejati Riau telah berjumpa pagi tadi dengan perwakilan pembuat surat bernama Efendy.
“Jadi kami suruh tadi mereka maparkan keterangan tambahan mengenai fakta tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud itu. Nanti Bidang Intelijen yang akan memproses lebih lanjut mengenai keterangan tambahan itu,” pungkasnya.(ads)