Mataram NTB/Suarakita.id – Seorang Anggota polisi menjadi korban kasus penganiyaan yang dilakukan oleh dua laki-laki dewasa lantaran disalip oleh korban saat mereka melintas di wilayah Kampung Banjar, kecamatan Ampenan, kota Mataram pada hari Selasa 24 Mei 2022 sekitar pukul 22:00 Wita.
Peristiwa ini disampaikan oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, S.I K., MM., saat dikonfirmasi media ini, Rabu 25/05/2022 di ruang kerjanya.
Dalam paparan Kombes Pol Heri Wahyudi, S.I K., MM., mengatakan, peristiwa yang terjadi tadi malam ini bermula saat Korban Bripda Ahmad Nawawi, 21 tahun, pekerjaan Polisi (Anggota Shabara Polda NTB) alamat Asrama Polda NTB ini melintas di Jalan Energi, Kampung Banjar Ampenan dengan menggunakan Speda Motor berboncengan dengan temannya.
Saat di lokasi korban menyalip speda motor lain yang dikendarai oleh dua laki-laki yang diduga dalam keadaan mabuk, terlihat dari cara mengendarai kendaraan yang tidak karuan.
Akibat di salip korban yang hampir keserempet, kedua pria pelaku tersebut seperti tidak terima dan langsung menghentikan korban, sambil memegang tangan korban mengarahkan tinju ke muka korban, sehingga mengakibatkan pemukulan tersebut hidung korban mengalami pendarahan. Disamping itu korban pun sempat di benturkan kepalanya ke tembok, lalu kedua pelaku kabur,” Ungkapnya.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polresta Mataram. Dengan gerak cepat Tim Ops Resmob Polresta Mataram langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari para saksi-saksi yang berada disekitar lokasi kejadian ,” terangnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim Ops Reskrim Polresta Mataram akhirnya mengetahui identitas kedua pelaku, dan selang beberapa waktu dari penyelidikan tim Ops mengamankan kedua pelaku di kediamannya.
Identitas kedua pelaku yakni SR, pria 30 tahun alamat Peresak Tempit, Ampenan dan R, pria yang beralamat di lingkungan Kekalik Jaya kota Mataram.
Kombes Pol Heri Wahyudi, S.I.K., juga mengatakan, kasus ini akan di jalankan sesuai prosedur yang berlaku, dimana agar peristiwa ini tidak terulang kembali kepada siapa pun dan untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku Penganiayaan.
“Kasus ini harus di tuntaskan sesuai hukum yang berlaku, agar menimbulkan efek jera terhadap para pelaku penganiayan.(Dn/Rzl).