Mataram – Suarakita.Id Team Opsnal Direktorat Narkotika Polda NTB yang dipimpin langsung oleh Ipda I Made Mas Mahayuna, S.H., Berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti dua orang pelaku tindak pidana Narkotika.
Penangkapan kedua terduga tindak pidana Narkotika di teras rumahnya tersebut, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa sering terjadi transaksi narkoba yang bertempat di Desa Aikmel Kabupaten Lombok timur, Pada Rabu (22/09/2021).
Adapun identitas beserta barang bukti diamankan dari kedua tersangka yang ditangkap oleh Tim Ops Subdit II Narkoba Polda NTB yaitu berinisial ZN (27) tahun, Asal Desa Aikmel Dasan Bagek, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dan seorang mahasiswa yang berinisial MY (23) tahun, Asal Kampung Remaja Batu Belek, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.
Barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan dan penangkapan yaitu : 1Bungkus klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 123.60 Gram
– 1 Buah Tas selempang
– 2 Unit HP androit
– 1 Unit HP samsung
– 1 Unit Motor Honda Beat
yang disaksikan saat penangkapan maupun penggeledahan oleh kepala dusun yang bernama Bambang Kusnendar (Kadus) Leneng Aikmel Kabupaten Lombok Timur dan Amak usi (Ketua Keamanan).
“Selanjutnya Team membawa terduga tersangka dan BB ke Dit Resnarkoba Polda NTB untuk dilakukan Introgasi, penyelidikan, pengembangan terhadap terduga pelaku dan untuk proses lebih lanjut.
Kedua tersangka yang berinisial ZN dan MY di persangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Lanjutnya, Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
( Adm//Ntb )