JAKARTA, Suarakita.id – Bambang Sri Pujo Sukarno Sakti, SH, MH kecewa dengan inisial A.Y Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK), tidak hadir di Sidang kedua Praperadilan pada Pengadilan Negri Kelas 1A, Jln Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
Hal tersebut dijelaskan Bambang Sri Pujo, didampingi Helmi Syam Damanik SH dan Rizal Noor SH, Penasehat Hukum dari Agus Nugroho dan Erik Kurniawan dalam Sidang Praperadilan Nomor 08/ Pid.Pra/ 2022/ PN. JKT. PST kepada awak media usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (04/07/22).
Dalam persidangan dengan Hakim tunggal yang dipimpin oleh Hakim Madya Utama Panji Surono, SH, MH didampingi Panitera Fakuri Bani, SH dijelaskan bahwa Surat panggilan telah sampai kepada Inisial A.Y dari KLHK, dengan bukti tanda tangan penerimaan surat, di ruang sidang lantai III Ruang Purwoto Ganda Subrata, namun pihak KLHK tidak hadir.
Sejalan dengan itu baik Bambang Sri Pujo maupun Rizal Noor dan Helmi Syam, meminta kepada yang mulia Hakim, agar persidangan berikutnya bisa dipercepat, dengan pertimbangan salah satu dari managemet PT SIPP telah ditahan oleh PPNS KLHK di Rutan Bareskrim, dan meminta proses penyidikan dihentikan.
Menurut Bambang bahwa Inisial A.Y dari KLHK cukup arogan dan berani mengancam security PT SIPP dengan senjata api laras panjang, walau bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 11 tahun 2017 dengan penyidikan mepersangkakan pasal 98, 104, 114 dan 116 PP Nomor 22 Tahun 2021.
Pasalnya kata Bambang, inisial A.Y PPNS KLHK awal penyidikan berpedoman dengan Surat Nomor S. 418/PPSALHK/PDW/GKM.0/4/2022 tertanggal 19 April 2022 tentang Pemberitahuan pengawasan dalam verivikasi pengaduan yang ditanda tangani Direktur pada Direktorat Pengawasan dan Sangsi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sisi lain kata Bambang yang juga Wakil Ketua Umum lembaga Jokowi Mania bahwa Bupati Bengkalis dengan Surat Nomor 442/KPTS/VI/2021 tertanggal 29 Juni 2021 sudah memberi sanksi denda sebesar 101 juta rupiah dan sudah dibayarkan pihak PT SIPP tertanggal 4 Oktober 2021 secara tunai dan diterima oleh Ed Efendi dari Dinas LH dan M. Fedro Kabag Hukum Pemda Bengkalis.
Sebenarnya pihak PT SIPP adalah perusahaan yg taat hukum, walau disadari sanksi denda yg di ajukan pihak Pemda Bengkalis telah menyimpang dari UU No 32 tahun 2009 dan PP no. 22 tahun 2009 serta PP No 22 tahun 2021 sesuai bunyi lampiran XV tabel 4, Tabel 18, dan pasal pasalnya, tegas Bambang.
Ini belum lagi cerita kewenangan kata Bambang, masa seorang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) berani mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lain yang di keluarkan Pemerintah Pusat kepada PT SIPP. (*)