DPRD Bartim Sampaikan Putusan Tahap Akhir Raperda Produk Hukum Desa

Tamiang Layang, SuaraKita – DPRD Barito Timur menggelar rapat paripurna penyampaian keputusan pimpinan DPRD terkait rancangan peraturan daerah atau Raperda tentang pembentukan produk hukum desa, Senin, (12/10/2020).

Ketua DPRD Barito Timur Nur Sulistio yang memimpin rapat tersebut menyampaikan,”  bahwa keputusan pimpinan DPRD merupakan tahap akhir dalam membahas Raperda tersebut, ini merupakan tahap akhir sekaligus hasil dari fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah,” jelas Nur Sulistio usai rapat paripurna yang digelar secara virtual.

Menurutnya, pada prinsipnya Perda yang telah disahkan bertujuan untuk mensinergikan kebijakan pemerintah desa dengan pemerintah kabupaten agar memiliki visi dan misi yang sama, ini juga untuk penguatan kebijakan di pemerintah desa serta membangun sinergitas antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten,” kata Nur Sulistio.

“Setelah paripurna keputusan pimpinan DPRD, dokumen tersebut akan diserahkan kepada pemerintah daerah agar segera diajukan ke pemerintah provinsi untuk mendapatkan nomor register dari Bagian Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah.

Tambahnya, produk hukum desa adalah produk hukum berbentuk peraturan yang meliputi peraturan desa, peraturan bersama kepala desa, peraturan kepala desa, peraturan badan permusyawaratan desa serta keputusan lainnya yang meliputi keputusan kepala desa maupun keputusan badan permusyawarata desa, demikian Nur Sulistio.

Pos terkait