DPP KAMPUD Minta KEJATI Gerak Cepat Tangani Dugaan Korupsi Bansos Rp 60 Milyar di Koperasi PTR RPM Way Kanan*

 

Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bergerak cepat menangani laporan yang telah disampaikan pihaknya secara resmi sekira pada Kamis (6/3/2025) terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana bantuan sosial (Bansos) yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas terkait ke Koperasi Produsen Tebu Rakyat (KPTR) Raja Pemuka Manis (RPM) Kabupaten Way Kanan yang bersumber dari alokasi APBN tahun anggaran 2016 senilai Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah).

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H sebagai ketua umum DPP KAMPUD melalui keterangan persnya pada Kamis (17/7/2025), lantaran penanganan laporan oleh tim tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung belum mengalami peningkatan status yaitu masih pada tahap telaah laporan.

“Laporan ini telah kita daftarkan pada saat Kepala Kejati Lampung dipimpin oleh Dr. Kuntadi, S.H, M.H yaitu 6 Maret 2025, dan sekarang telah beralih tugas kepada Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM, maka kita berharap kepada Kejati Lampung dibawah komando Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Armen Wijaya, S.H, M.H agar secara maraton dan gerak cepat menindaklanjuti laporan DPP KAMPUD terkait dugaan korupsi dana bansos ke KPTR RPM Kabupaten Way Kanan dari alokasi APBN tahun anggaran 2016 senilai Rp. 60.000.000.000,- yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas terkait, tentunya harus diusut secara tuntas dengan mengutamakan pemidanaan, selain upaya mengembalikan kerugian keuangan negara, diharapkan dengan keseriusan dan ketegasan dalam penegakan hukum oleh Kajati Lampung supaya para pihak yang terlibat dalam kasus dugaan tipikor bansos yang menelan uang negara milyaran rupiah jera atas perilakunya, sikap serius dan tegas Kejati Lampung tersebut perlu direalisasikan melalui proses peningkatan status laporan ke sejumlah tahapan yaitu dari tahap telaah ke tahap penyelidikan dan tahap penyidikan secara menyeluruh dan komprehensif serta tidak tebang pilih, tahap penetapan para tersangka dan menjebloskan para pihak yang terindikasi terlibat ke hotel prodeo serta merampas harta kekayaan hasil dugaan tipikornya, kemudian tahap menyeretnya ke Pengadilan Tipikor serta tahap mendakwanya dengan tuntutan yang seberat-beratnya, sebagaimana telah diamanatkan dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi, dan menjeratnya dengan pasal 2 dan pasal 3”, kata Seno Aji.

Sementara melalui keterangan tertulisnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H mengungkapkan bahwa pihaknya melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) masih menggarap laporan DPP KAMPUD terkait pengelolaan dana Bansos yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas teknis terkait ke Koperasi Produsen Tebu Rakyat Raja Pemuka Manis Kabupaten Way Kanan senilai Rp. 60.000.000.000,-.

“Tim di pidsus sedang banyak kegiatan, masih dalam tahap penelaahan surat tersebut”, ungkap Kasipenkum pada Selasa, 1 Juli 2025.

Sebagai informasi, sebelumnya Ketua Umun DPP KAMPUD, Seno Aji mengungkapkan juga bahwa dana bansos yang dilaporkan pihaknya ke Kejati Lampung merupakan dana yang diterima oleh KPTR RPM Kabupaten Way Kanan kemudian dikelola melalui modus skema program pinjaman dana bergulir ke kelompok-kelompok petani tebu.

“Secara formil modus operandi atas dugaan Tipikor tersebut telah kita uraikan dalam laporan, diantaranya disinyalir terdapat kelompok petani tebu fiktif/bodong karena tidak memiliki legalitas dari dinas/instansi terkait, tidak jelas kepemilikan lahan tebunya, dugaan persekongkolan penyaluran bantuan sosial melalui skema pinjaman dana bergulir oleh Ketua KPTR RPM Way Kanan bersama-sama 19 orang, yang disinyalir hanya mengaku-aku sebagai ketua kelompok petani tebu dengan tujuan untuk menikmati dana bansos tersebut, skema pengembalian pinjaman secara formalitas terindikasi hanya untuk memenuhi pertanggungjawaban secara administrasi, kemudian indikasi pengelolaan dana bansos yang dikelola tidak sesuai dengan peruntukannya, kondisi tersebut dapat ditinjau dari sejumlah pernyataan perwakilan penerima manfaat bansos yaitu saudara J alias Mcn dan saudara Edsn yang mengaku sebagai ketua kelompok petani tebu dan berhasil diinvestigasi oleh tim DPP KAMPUD”, ungkap Seno Aji.

Tidak hanya itu, Seno Aji juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengirimkan permohonan klarifikasi kepada Ketua KPTR RPM Way Kanan sebagai pihak yang turut bertanggungjawab atas pengelolaan dana bansos senilai Rp. 60 milyar terhadap sejumlah modus operandi dugaan tipikor tersebut, namun pihak KPTR RPM Kabupaten Way Kanan sebagai pengguna dan pengelola anggaran bantuan sosial tidak kooperatif.

“Untuk memenuhi unsur asas praduga tidak bersalah kita telah meminta permohonan klarifikasi, namun pihak KPTR RPM Kabupaten Way Kanan tidak bersikap kooperatif, kondisi ini meyakinkan kita jika dana bansos dikelola secara tertutup dan tidak transparan serta dapat disimpulkan dana bansos sebesar Rp. 60 milyar dikelola secara tidak bertanggungjawab dan mengarah kepada upaya korupsi, apalagi dari informasi yang berhasil kita himpun bahwa KPTR RPM Way Kanan statusnya telah dinonaktifkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Way Kanan, Desta Budi Rahayu sekira tanggal 10 Desember 2024 akibat melanggar aturan, ini disebabkan koperasi tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut, sehingga KPTR RPM Way Kanan dinonaktifkan melalui Online Data System (ODS), maka dengan status non aktif semakin terang benderang dana bansos dan bunganya yang dikelola KPTR RPM Way Kanan semakin tidak jelas peruntukannya, diduga disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu”, pungkas Seno Aji. (*)

Pos terkait