DPP KAMPUD Desak KEJATI Tetapkan Eks Ketum KONI Lampung “MYSB Jadi Tersangka Perkara Korupsi Dana Hibah*

Υ

Kota Bandar Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah mendaftarkan saran dan pendapat terkait permintaan penetapan tersangka lain dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) belanja hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 lantaran dinilai tim penyidik Kejati Lampung belum melakukan pengusutan secara tuntas terhadap perkara yang telah merugikan keuangan daerah milyaran rupiah.

Dalam keterangan persnya Rabu 18 Juni 2025, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H selaku ketua umum DPP KAMPUD menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian secara mendalam melalui laporan hasil audit independen dengan nomor laporan LI.22/MCI-KjkTngLpg/1114 yang ditujukan kepada Kepala Kejati Lampung perihal perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja hibah Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 kepada pengurus KONI Provinsi Lampung. Atas dasar tersebut, DPP KAMPUD meminta dan mendesak kepada Kepala Kejati Lampung segera menetapkan tersangka lain khususnya eksponen (eks) atau mantan ketua umum (ketum) KONI Provinsi Lampung berinisial “MYSB”.

“Berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2018 pasal 11 yang pada intinya menyatakan masyarakat dapat menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab kepada aparat penegak hukum mengenai penanganan perkara korupsi, maka DPP KAMPUD secara formal telah mendaftarkan saran dan pendapat atas permintaan penetapan tersangka lain khususnya mantan ketua umum KONI Provinsi Lampung yaitu berinisial MYSB, adapun dasar penetapan tersangka lain hasil kajian terhadap dokumen laporan hasil audit independen dengan nomor laporan LI.22/MCI-KjkTngLpg/1114 yang ditujukan kepada Kepala Kejati Lampung perihal perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja hibah Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 kepada pengurus KONI Provinsi Lampung”, jelas Seno Aji.

Sosok aktivis yang dikenal sederhana ini juga mengutarakan jika perbuatan MYSB dinilai telah memenuhi unsur-unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam pengusutan kasus dugaan tipikor dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun 2020.

“Dalam laporan penggunaan dana hibah KONI Provinsi Lampung terdapat penggunaan dana hibah sebesar Rp. 2.233.340.500,- (dua milyar dua ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah) yang dialokasikan untuk pembayaran insentif satuan tugas (Satgas) yang dibentuk dengan surat keputusan ketua umum KONI Provinsi Lampung diantaranya surat keputusan (SK) ketua umum KONI Provinsi Lampung nomor 53 tahun 2019 tanggal 11 Desember, SK ketua umum KONI Provinsi Lampung nomor 6 tahun 2020 tanggal 29 Januari 2020, SK ketua umum KONI Provinsi Lampung nomor 9 tahun 2020 tanggal 29 Januari 2020, SK ketua umum KONI Provinsi Lampung nomor 42 tahun 2020 tanggal 12 Mei 2020, SK ketua umum KONI Provinsi Lampung nomor 47 tahun 2020 tanggal 1 Juli 2020, SK ketua umum KONI Provinsi Lampung nomor 63 tahun 2020 tanggal 28 September 2020, SK ketua umum KONI Provinsi Lampung nomor 64 tahun 2020 tanggal 13 November 2020 yang semua SK tersebut ditandatangani langsung oleh MYSB. Maka berdasarkan peristiwa hukum tersebut patut dinilai bahwa ketua umum KONI Provinsi Lampung yaitu MYSB memiliki peran strategis dan patut bertanggungjawab (pleger) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja hibah KONI Provinsi Lampung tahun 2020, dengan pertimbangan yang disandarkan pada teori individualisasi yakni teori yang dalam usahanya mencari faktor penyebab dari timbulnya suatu akibat dengan hanya melihat pada faktor yang ada atau terdapat setelah perbuatan dilakukan, dengan kata lain setelah peristiwa itu beserta akibatnya benar-benar terjadi secara konkret (post factum). Dengan terbitnya SK ketua umum KONI Provinsi Lampung menjadi faktor yang paling dominan atau paling kuat pengaruhnya terhadap timbulnya akibat yaitu kerugian keuangan negara/daerah”, terang Seno Aji.

Seno Aji juga menyatakan dengan terbitnya SK ketua umum KONI Provinsi Lampung merupakan perbuatan yang patut menjadi kriteria menunjukan masalah yang melekat dalam skema hukum dari klasifikasi tindak pidana korupsi, sehingga telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (de wederrechtelijkheid), adanya bentuk kesalahan (schuldform) yang berupa kesengajaan dan culpa (fahrlassigkeit), tak ada alasan penghapus kesalahan (keinen schuldausschiesungsgrunde) dan kemampuan bertanggungjawab (zurechnungsfahig).

“Terbitnya surat keputusan ketua umum KONI Provinsi Lampung yang ditandatangani MYSB sebagai fakta peristiwa dan juga menjadi alat pembuktian bahwa perbuatannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada orang tersebut, dalam hal ini berlaku asas tiada pidana tanpa kesalahan (nulla poena sine culpa) sebagaimana dirumuskan dalam pasal 6 ayat (2) Undang-undang kekuasaan kehakiman (UU nomor 48 tahun 2009) menyatakan tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut Undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seorang yang dianggap dapat bertanggungjawab telah bersalah atas perbuatan yang dituduhkan atas dirinya. Selain itu SK tersebut dapat diinterprestasikan sebagai suatu keputusan yang dibuat oleh pimpinan organisasi atau lembaga pemerintah berkaitan dengan kebijakan organisasi atau lembaga tersebut. Dengan terbitnya sejumlah SK dari ketua umum KONI Provinsi Lampung telah berdampak dan mengakibatkan pada pengeluaran kas oleh bendahara pengeluaran KONI Provinsi Lampung dan berakibat pada kerugian keuangan negara pada pembayaran insentif Satgas sebesar Rp. 2.233.340.500,- (dua milyar dua ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah)”, kata Seno Aji.

Ketua umum DPP KAMPUD juga menilai jika perbuatan penerbitan SK oleh mantan ketua umum KONI Provinsi Lampung tersebut sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain atau suatu koorporasi, perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara atau perekonomian, menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain sehingga unsur-unsurnya patut dinilai telah memenuhi pada delik dugaan tindak pidana korupsi.

“Perbuatan mantan ketua umum KONI Provinsi Lampung tersebut dapat dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam delik tindak pidana korupsi sebagaimana dirumuskan dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 2 ayat (1), pasal 15 dan pasal 55 KUHPidana. Atas dasar ini patut dinilai bahwa MYSB sebagai ketua umum KONI Provinsi Lampung memenuhi unsur-unsur kriteria sebagai pelaku (pleger) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja hibah dari Pemrintah Provinsi Lampung kepada KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 yang dilakukan oleh pengurus KONI Provinsi Lampung, maka sudah sepatutnya Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan MYSB sebagai tersangka”, pungkas Seno Aji.

Untuk diketahui saran dan pendapat atas permintaan penetapan tersangka lain dari DPP KAMPUD tersebut didaftarkan ke kantor Kejati Lampung melalui bagian PTSP dan diterima oleh petugas bernama Diana.

Sebagai informasi, Ketua umum KONI Provinsi Lampung tahun 2020 yang saat itu dijabat oleh M. Yusuf S Barusman dan dalam perjalanan pengusutan kasus dugaan tipikor dana hibah KONI Provinsi Lampung pihak Kejati Lampung telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka diantaranya Agus Nompitu dan Frans Nurseto, sementara penetapan tersangka Agus Nompitu oleh tim penyidik Kejati Lampung telah dibatalkan melalui sidang praperadilan dengan nomor 9/pid.pra/2025/PN.Tjk pada Rabu (18/6/2025). (*)

Pos terkait