DPP KAMPUD Apresiasi dan Dukung KEJATI Lampung Tetapkan Para Tersangka Kasus Hibah KONI*

 

Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Msyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap penuntasan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020.

Hal ini diutarakan oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji dalam keterangan persnya menyikapi penetapan 2 tersangka oleh tim penyidik Kejati Lampung atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Lampung, pada Selasa (9/1/2024).

“Kita sebagai elemen masyarakat yang memiliki tugas dan fungsi sebagai control sosial tentunya sangat mendukung langkah dan kinerja tim penyidik Kejati Lampung dalam menuntaskan tugas konstitusionalnya dalam mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun 2020, yang mana diakhir tahun 2023 tim penyidik Kejati Lampung telah menetapkan 2 orang tersangka atas penanganan kasus dugaan korupsi tersebut, hal ini merupakan progres yang baik walaupun surat perintah penyidikan Kepala Kejati Lampung nomor print-01/L.8/Fd.1/01/2022, tanggal 12 Januari 2022 diperpanjang dan diperbaharui terakhir dengan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Lampung nomor print-01.a/L.8/Fd.1/09/2022 tanggal 26 September 2022”, kata Seno Aji.

Sosok Aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini juga menyatakan pihaknya selain memberikan dukungan penuh kepada tim penyidik Kejati Lampung, DPP KAMPUD turut memberikan apresiasi kepada Kejati Lampung atas kerja-kerja pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Lampung.

“Selain memberikan dukungan penuh, kita juga turut mengapresiasisi tinggi atas langkah dan kinerja Kajati Lampung di bawah kepemimpinan Bapak Nanang Sigit Yulianto, S.H, M.H, dalam mengusut sejumlah kasus-kasus korupsi yang terjadi di sejumlah badan publik di wilayah Provinsi Lampung, salah satunya upaya mengusut dugaan korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun 2020, seperti kita ketahui bahwa tim penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Lampung tentunya ini menjadi langkah yang baik, kita yakin dan percaya dengan upaya serta integritas tinggi tim penyidik Kejati Lampung untuk mengungkap dan segera membongkar skandal dugaan korupsi ditubuh KONI Provinsi Lampung, sehingga potensi adanya penetapan para tersangka berikutnya dari seluruh pihak-pihak terkait, kemudian menyeret ke Pengadilan untuk disidangkan, dengan tuntutan yang seberat-beratnya dan menjebloskannya ke hotel prodeo, dengan begitu agar ada efek jera dari para pelaku korupsi di Negara Indonesia”, jelas Seno Aji.

Beliau juga berharap kepada Kejati Lampung untuk tidak kendor dan menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Provinsi Lampung, agar persoalan kasus tersebut menjadi terang benderang, kemudian aktor intelektual dibalik kasusnya bisa terungkap ke publik.

“Patut diduga kasus penyalahgunaan dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun 2020 melibatkan sejumlah pejabat tinggi di Pemerintah Provinsi Lampung, oleh karena itu, DPP KAMPUD mendukung Kejati Lampung memerangi praktik korupsi dan menyelamatkan uang negara, Kita meminta kepada pihak Kejati Lampung untuk segera menangkap penjahat koruptor yang terlibat dalam dugaan korupsi berjamaah di tubuh KONI Provinsi Lampung”, tambah sosok yang karib disapa Seno Aji.

Selain itu, Seno Aji juga kembali mengingatkan bahwa upaya pengembalian uang negara menjadi skala prioritas dan konsen pihak Kejaksaan RI dalam mengungkap kasus-kasus korupsi.

“Dengan integritas kuat tim penyidik Kejati Lampung, kita sangat yakin Kejati dapat konsisten untuk bekerja secara transparan terkait hal penetapan para tersangka, tuntutan, penyitaan, penjualan aset hasil korupsi, nilai kerugian keuangan negara, uang kerugian yang dikembalikan ke negara, agar kepercayaan publik kepada pihak Kejaksaan dapat dipertahankan”, pungkas Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji.

Diketahui, sebelumnya tim penyidik Kejati Lampung memaparkan bahwa atas penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun 2020 ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2.570.532.500 dengan rincian dalam pembentukan dan penggunaan dana insentif tim satgas pelatprov ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp. 2.233.340.500,-, dan dalam penggunaan anggaran training center (catering dan penginapan) ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp. 337.192.000,- kemudian penyidik Kejati Lampung telah menetapkan 2 orang tersangka yang bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan dalam perkara ini, yaitu FN dan AN. (*)

Pos terkait