Dirjen Dukcapil Dorong Masifkan Akses Pemanfaatan Data Kependudukan di Daerah

 

Surabaya – Data kependudukan yang dikelola Ditjen Dukcapil Kemendagri merupakan kunci keberhasilan dalam pembangunan. Hal itu disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi saat membuka Rapat Integrasi Data Kependudukan Daerah Angkatan II di Hotel Wyndham Surabaya, Rabu (10/7/2024).

Teguh menggaris-bawahi pentingnya pemanfaatan data kependudukan untuk setidaknya lima kepentingan. Data kependudukan yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri digunakan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

“Kita maksimalkan pemanfaatan data kependudukan ini mengingat pentingnya pemanfaatan data untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif dan akuntabel, serta semakin optimalnya proses pemberian pelayanan publik di daerah,” kata Dirjen Teguh Setyabudi.

Teguh juga menyoroti soal akses pemanfaatan data di daerah yang masih belum optimal. “Saya tekankan, pemanfaatan data tidak hanya sekadar Perjanjian Kerja Sama dan juknis. PKS jangan sekadar seremoni penandatanganan, tapi kita dorong bersama untuk implementasinya. Jangan sampai PKS hanya bersifat administratif yang ternyata aksesnya masih nol,” tegas Dirjen Dukcapil.

Dirjen Teguh juga menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap implementasi akses pemanfaatan di daerah. Sebanyak 4.139 pengguna daerah telah melakukan PKS dengan Dinas Dukcapil dengan jumlah akses NIK sebanyak 448.172.382. Namun, dari total akses ini, Teguh berharap terus ada peningkatan lagi.

Teguh mengakui, permasalahan pemanfaatan data kependudukan hanya bisa diselesaikan secara bersama-sama lewat koordinasi dan sinergi yang kuat di antara jajaran Dukcapil pusat dan daerah. Adanya perubahan Permendagri No. 102 Tahun 2019 menjadi Permendagri No. 17 Tahun 2023 tentunya melahirkan kebijakan baru.

Beberapa di antaranya dirasa membebani dan dikeluhkan daerah, seperti kebijakan kewajiban memenuhi standarisasi sertifikat ISO 27001 serta alur yang lebih panjang. Dalam hal ini,  Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi tetap optimis bahwa kerja sama pemanfaatan data kependudukan tetap bisa berjalan dengan efektif.

“Saya menerima beberapa keluhan. Ada yang menyampaikan bahwa alur memperoleh izin pemanfaatan data kependudukan dirasa lama. Juga terkait kebijakan ISO, dirasa memberatkan,” kata Dirjen Teguh.

Namun, Teguh menegaskan, bahwa hal tersebut bukanlah hambatan yang akan dibiarkan. “Tentunya dalam rapat koordinasi daerah ini akan didiskusikan bersama jalan keluarnya demi implementasi pemanfaatan data kependudukan yang lebih baik. Ambil banyak hal yang bermanfaat untuk bersama-sama kita dorong pemanfaatan data kependudukan yang lebih masif di daerah,” kata Teguh menekankan.

Rapat Integrasi Data Kependudukan Daerah Angkatan II ini dilaksanakan selama tiga hari ke depan hingga Jumat, 12 Juli 2024. Dari 182 daerah yang diundang dalam rapat, hadir sebanyak 197 peserta yang turut meramaikan acara pembukaan. Adapun 197 tamu undangan terdiri dari 176 perwakilan Dinas Dukcapil, dan 21 lembaga pengguna di Kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur.

Pos terkait