Labuhanbatu-Sekitar dua puluhan massa yang menamakan aliansi kepala lingkungan yang dipecat melakukan aksi unjuk rasa (Unras) didepan pintu masuk kantor Bupati Labuhanbatu menolak saat diajak Bupati Erik Adtrada Ritonga untuk masuk keruang rapat untuk berdiskusi mengenai sejumlah permasalahan yang disampaikan, Kamis (17/3/2022).
Bupati Labuhanbatu dr. Erik Adtrada Ritonga datang menghampiri para pengunjuk rasa dan mengajaknya untuk masuk kedalam kantor dan bermaksud berdiskusi dan tanya jawab dengan para pengunjuk rasa.
“Trimakasih bapak-bapak/ ibu-ibu, ini katanya Kepling bersatu, yang mana Kepling ayo masuk, kalau kalian mau menyampaikan aspirasi, pada saat ini masih dalam pandemi Covid-19, kami dari pemerintah daerah lagi sibuk mengurusi masyarakat yang akan divaksin”, jelasnya.
dr. Erik kembali mengajak peserta aksi sebagai perwakilan sepuluh orang.Entah kenapa, para pengunjuk rasa menolak dan menjawab mereka ingin menyampaikan aspirasi.
“Orang bapak datang kemari untuk menyampaikan aspirasinya, saya bertanya manakah Kepling yang namanya Kepling bersatu, berapa orang orang bapak yang benaran Kepling, berapa orang? Sepuluh orang ayo masuk kedalam”, ucap Erik mengajak.
Pengunjuk rasa menjawab “Kami pak hanya ingin menyampaikan aspirasi” namun Bupati kembali meyakinkan para demonstran untuk masuk kedalam kantor dan berdiskusi dan cari solusi.
“Kalau bapak-bapak menyampaikan aspirasi disini kita akan bertanya jawab tanpa ada solusi, ayo saya undang kedalam yuk, bapak kordinator (ketua aliansi, mantan Kevling Aek Paing) ayo bapak masuk, (tapi pak) kalau orang bapak hanya disini kita berdebat saya akan tinggalkan orang bapak, kutunggu orang bapak diatas”, tandasnya.
Karena tidak mau diajak diskusi didalam kantor, Bupati Erik Adtrada akhirnya meninggalkan para pengunjuk rasa yang berorasi didepan pintu masuk. Entah kenapa, pengunjuk rasa kemudian berpindah tempat kedepan kantor DPRD Labuhanbatu.
Peristiwa itu mendapat perhatian Ketua DPC Media Online Indonesia (MOI) Labuhanbatu Syaiful Bahri Ritonga, dikatakannya aksi unjuk rasa merupakan hak setiap warga negara, namun hendaknya esensi dari para aksi demonstrasi tidak dikesampingkan.
“Aneh ya, esensi unras itukan menyampaikan aspirasi kepada pemangku kepentingan, aspirasinya hendak ditampung, diajak diskusi untuk cari solusi, kenapa pengunjuk rasa tidak mau, jadi tujuan mereka apa?”, ujarnya penuh tanya.
Seharusnya, para pengunjuk rasa memanfaatkan kesempatan itu untuk menyampaikan aspirasinya dan berdiskusi langsung dengan Bupati yang telah membuka ruang untuk itu.
“Bupati sudah mendatangi mereka dan menjelaskan agar jangan berkerumun karena kita masih dalam pandemi, maka diajaknya untuk masuk kedalam kantor Bupati, nantinya disana sampaikan aspirasinya agar dapat solusinya”,
Dipertanyakan Saipul, pergantian kepling itu wajar. Jadi bagaimana pula pada waktu pengangkatan mereka saat dihunjuk sebagai kepling? Pergantian itu diatur dalam undang – undang sebagai organisasi desa/kelurahan penggantian kepling demi berjalannya roda pemerintahan
“Seharusnya kepling yang diganti mendukung kinerja kepling yang baru apalagi saat ini pandemi covid justru kepling yang diganti memberikan masukan agar pandemi covid cepat berakhir”, ujar syaiful bahri.
Puluhan masa yang menamakan aliansi kepala lingkungan yang dipecat itu diorasinya menyebutkan, Kepling adalah tenaga honorer daerah yang ditugaskan oleh camat dan digaji camat serta ditempatkan dilingkungan Kelurahan sesuai dengan Perda dan Perbub no 41 tahun 2011 tentang penjabaran perubahan APBD.
Bahwa pemerintah daerah Kabupaten Labuhanbatu tidak dibenarkan mengangkat tenaga honorer setelah terbitnya PP 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS kecuali adanya diskresi Bupati sebelum terbitnya UU No.30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintah.
Bahwa belum ada Undang -Undang yang mengatur secara pasti tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepling setelah berlakunya UU Otonomi Daerah (OTDA) sejak tahun 2004 hingga saat ini.
Lalu siapakah masyarakat yang diangkat Lurah? kalau Kepling? Belum ada Perda yang mengatur tentang tata cara pengangkatannya dan pemberhentian Kepala Lingkungan.
Bahwa pemecatan Kepala Lingkungan oleh Lurah tidak sah karena Kepala Lingkungan adalah Pegawai Honorer Daerah yang gajinya dibayarkan dan dialokasikan pada anggaran Kecamatan.
Dalam orasinya pengunjuk rasa juga menyebutkan, yang dipecat Lurah adalah jabatan kepling bukan pegawai honor daerah. Lalu mana gaji honor Daerah kami, Pak Bupati?
Selain itu pengunjuk rasa juga meminta agar Bupati membatalkan pemecatan Kepling dan mengembalikan kepling yang dipecat seperti semula.Meminta aparat hukum menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi atas pemecatan ini.
Tarmiji yang berorasi yang menggunakan alat pengeras suara saat melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor DPRD Labuhanbatu mengatakan bahwa pemecatan itu sebelumnya sudah diketahui.
“Bayangkan saudara saudara, saya ditelpon pak Lurah dan pak Lurah mengatakan kepada saya bahwa saya akan dipecat” sebut tarmiji yang mengaku Kepala Lingkungan Aek Paing menggunakan pengeras suara saat melakukan aksi unjuk rasa.
Tarmiji juga mengatakan, pemecatan kepling secara serentak dilakukan sebanyak 79 Kepala Lingkungan se-Kabupaten Labuhanbatu, “Masih Banyak Kepling diluarsana yang dipecat. Mereka tidak bisa hadir karena adanya pandemi covid 19” ucapnya.