Diduga koprasi PT GMP lampung tengah mengklaim sertipikat hak milik masyarakat

 

Lampung Tengah – SUARAKITA.ID. .   Terbongkar koprasi mitra kerja PT Gunung Madu Plantations ( GMP ) Lampung Tengah mengklaim Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 721 a.n Paimin, di duga salah objek,”beber Riyanto, pada hari Kamis 12/12/2024.

Hal tersebut di yakini salah objek, di dasari hasil penelisikan alas hak kepemilikan atas nama Koprasi Gunung Madu dari Akta Jual Beli ( AJB ) Nomor : 197 / Akta /Kec /1978 selaku pemilik tangan pertama.

Selanjutnya penelisikan AJB Nomor: 33/GA
/ 2023 – a.n sdri Hawiyah yang menjualkan tanah tersebut dengan saudara Yuli Astono yang bertindak a.n Koperasi Gunung Madu.

Kemudian pada tahun yang sama Koperasi Gunung Madu ( KGM ) menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan membuat Akta Jual Beli (AJB).

Sehingga terbit AJB Nomor : 41/ GA / 2023 di gunakan mafia tanah Koperasi Gunung Madu sebagai alat untuk mengklaim tanah
kami berkedudukan memiliki Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 721 terbit tahun 1978 yang lebih tua dari AJB ,” ungkap Riyanto.

Dari pakta dan data dan riwayat kedudukan alas hak – AJB – Nomor : 41 / GA / 2023 a.n Yuli Astono berkedudukan sebagai Koprasi Gunung Madu, saat di pertanyakan tempat atau locus keberadaan objek tanah sesuai dengan AJB Nomor : 41 – Yuli Astono tidak mengetahui objek keberadaan locus tanah tersebut ,” ujar Riyanto.

Pakta kemudian locus AJB Nomor : 41 a.n Yuli Astono sesuai dalam AJB yang berada di Desa Gunung Agung Kecamatan Terusan Nyunyai Kabupaten Lampung Tengah, luas hamparan bidang lebih dan kurang sekitar 4 (empat) hektar.

Sedangkan Sertifikat Hak Milik (SHM) – 721 locus tanah tersebut yang berada di Desa Bandar Sakti Kecamatan Terusan Nyunyai Kabupaten Lampung Tengah, dengan luas hamparan atau bidang 20.000m2,” terang Riyanto.

Dengan peristiwa hari ini, ada pengerahan massa yang saya duga merupakan jaringan mafia tanah dari pihak Koperasi PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Dengan memasangkan pagar seng keliling dalam objek tanah atau di lokasi hak milik SHM Nomor : 721 dan pemegang ahli waris saya sendiri.

“Maka saya sangat optimis pihak Koperasi PT Gunung Madu Plantations (GMP) sudah menggunakan cara-cara premanisme, yang menganggap merekalah sebagai penguasa di negara Republik Indonesia ini.

Oleh sebab itu, saya Slamat Riyanto selaku pemegang ahli waris dari almarhum Paimin berharap dengan bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan seluruh jajaran kabinet Presiden.

“Agar kiranya dapat mengusut tuntas mafia tanah Koperasi Gunung Madu dan saya pun meminta keadilan yang seadil-adilnya atas hak milik saya, di depan mata saya sendiri di rampas, di rampok mafia tanah Koperasi Gunung Madu dan menggunakan kekuatan superpower premanisme,” tandas Riyanto, senen, 16/12/24.( tiem)

Pos terkait