Dibalik Kasus Hengki, Ada Apa Saksi Fakta Gugurkan Kesaksiannya

Jakarta, Suarakita.id –  Kasus perseteruan rumah tangga yang terjadi pada 2016 antara  drg. Susilawati alias Chong Ajcen  dan Edwin Tjin Alias. Hengki yang berprofesi sebagai pengusaha smelter dan diduga melakukan pencurian surat berharga dan emas batangan kembali maju di persidangan Pengadilan Negeri Sungailiat, Bangka.

Dari catatan perkara tindak pidana pencurian dalam keluarga yang telah inkrah memutuskan terdakwa Hengki bersalah – MA No: 397 K/PID/ 2016 tertanggal 15 Januari 2016 jo Putusan PN Sungailiat No: 593/Pid.B/2015/PN. Sgl tertanggal 17 Desember 2015, bahwa pada mulanya terdakwa Edwin Tjin Als. Hengky dan Susi (saksi korban) adalah pasangan suami istri dengan Akta Perkawinan No. 526/P.T/2000 tanggal 26 Desember 2000, dari perkawinan tersebut dikaruniai 3 (tiga) orang anak yang bernama 1. Nathania Jesslyn, 2. Joanne Deslyn Tjin dan 3 Justin Nathan Tjin . selanjutnya pada bulan Oktober 2013 terdakwa pisah meja dan ranjang dengan SUSILAWATI Als. CONG AJCEN dan tidak tinggal serumah lagi dan selanjutnya terdakwa tidak pernah lagi memberi nafkah lahir dan batin kepada Susi dan anakanaknya, terdakwa tidak pernah lagi datang kerumah yang didiami oleh Susi dan anak-anaknya dan pada tanggal 05 Juni 2015 terdakwa digugat cerai oleh Susi di Pengadilan Negeri Sungailiat.

Persoalan bermula pada saat Susi sedang berada diluar kota. Dari kutipapan keterangan saksi fakta (Ella dan Rokhanah) perkara pencurian dalam rumah tangga, bahwa terdakwa (Hengki) pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 sekitar pukul 18.04 Wib., bersama dengan temannya yaitu saksi YOPIE FERNANDO Als PINGOT datang kerumah saksi SUSILAWATI Als. CHONG AJCEN yang beralamat di Jalan Muhidin No. 889 Kel. Sungailiat Kab. Bangka dengan menggunakan mobil Toyota Innova No.pol B 577 JST, pada saat itu SUSILAWATI Als. CHONG AJCEN sedang tidak berada dirumah, terdakwa masuk kerumah saksi korban dan langsung menuju ruang depan dan bertemu dengan saksi SUSYLAWATI Als ELA Binti ABDULLAH SANI yang merupakan pegawai praktek dari saksi korban (Susi) selanjutnya terdakwa langsung menuju kelantai atas rumah sementara saksi YOPIE FERNANDO Als PINGOT duduk menunggu di ruang praktek.

Saat terdakwa berada dilantai atas terdakwa masuk kekamar saksi korban (Susi) dan bertemu saksi ROKHANAH Als MBAK YU Binti MUHAMMAD SAIBANI yang sedang memandikan anak terdakwa, selanjutnya terdakwa melihat brankas dan kemudian membuka brangkas tersebut dan mengambil amplop besar yang berwarna kecoklatan yang berisi surat berharga sertifikat dan emas batangan.

Ella dan Rokhanah serentak bergegas melaporkan apa yang mereka lihat dan ketahui kepada majikannya yang saat itu berada diluar kota.

Mendapat laporan dari Ella dan Rokhanah, kemudian Susi perintahkan Ella agar segera laporkan kejadiannya ke Pihak Kepolisan. Namun saat Ella melaporkan kejadian itu Petugas Kepolisian menolak laporan Ella dan disarankan agar korban langsung (Susi) yang datang melaporkan.

Sepulang dari luar kota Susi melaporkan Hengki ke Polisi dengan dugaan pencurian dalam rumah tangga. Polisi menindak lanjuti laporan Susi dan mengembangkan perkara ini guna mencari dan mendapatkan bukti-bukti kebenaran laporan tersebut.

Berdasarkan keterangan putusan PN Sungailiat, bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polda Kep. Bangka Belitung terkait peristiwa pidana pencurian dalam keluarga di rumah saksi sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor: Lp/B-401/VII/2015/Babel/SPKT, tanggal 06 Juli 2015.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 sekitar pukul 18.04 wib bertempat didalam rumah saksi yang beralamat di Jl Muhidin N0.889 Kelurahan Sungailiat Kab. Bangka.

Bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah Terdakwa EDWIN TJIN als HENGKI setelah saksi diberi tahu oleh Rokhanah alias Mbak Yu dan Susilawati alias Ella melalui sms dan Telepon pada saat itu saksi ada di Jakarta bersama satu orang anaknya yang bernama Nathania Jesselyn.

Hasil pemeriksaan kepolisian, dugaan  kuat mengarah kepada Hengki sebagai pelakunya. Hal itu diperkuat oleh keterangan saksi-saksi dan kamera CCTV.

Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan penahanan :

Pertrama, penyidik, Nomor:SP.Han/23/IX/2015 Dit Reskrimum, sejak tanggal 08 September 2015 sampai dengan tanggal 27 September 2015 dengan Tahanan Rutan;

Kedua, penangguhan penahanan oleh Penyidik, sejak tanggal 14 September 2015;

Ketiga, penuntut Umum, Nomor:Print–60/SPP/Epp.2/09/2015, sejak tanggal 17 September 2015 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2015 dengan Tahanan Rumah;

Keempat, Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, Nomor : 593/Pid.B/2015/PN.Sgl, sejak tanggal 30 September 2015 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2015 dengan Tahanan Rumah;

Kelima, perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, Nomor : 593/Pid.B/2015/ PN.Sgl, sejak tanggal 30 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 28 Desember 2015 dengan Tahanan Rumah;

Proses hukum terus berlanjut hingga persidangan di Pengadilan Negeri Sungailiat, Bangka. Dalam persidangan Pencurian Dalam Rumah Tangga saksi fakta (Ella) sampaikan apa yang ia lihat dan dilakukan terdakwa saat kejadian di rumah saksi (Susi).

Fakta-fakta hukum yang disampaikan para pihak terkait, bahwa dengan terang benderang dan meyakinkan Majelis Hakim PN Sungailiat bahwa Edwin Tjin Als. Hengki terbukti secara meyakinkan telah bersalah melakukan  tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 367 ayat (2) KUHP.

Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sungailiat Nomor Reg. Perkara : PDM-63/S.Liat/ Euh.2/09/2015, tanggal 10 Desember 2015, yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Menyatakan Terdakwa Edwin Tjin Als Hengki bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Dalam Keluarga” melanggar Pasal 367 ayat (2) KUHP sebagaimana yang telah kami dakwakan;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan.
  3. Mengejutkan. Saksi pelapor yang mana dipersidangan awal memberikan kesaksian memberatkan terdakwa Hengki tiba-tiba memberikan pernyataannya, bahwa apa yang disampaikannya dalam keterangan saksi pada  persidangan pencurian dalam keluarga dengan terdakwa Hengki adalah suatu kebohong.

Ella berubah 180 derajat, kesaksian faktanyanya ia gugurkan sendiri. Ella berikan pernyataan bahwa ia telah membuat kesaksian palsu dalam persidangan Pencurian Dalam Rumah Tangga dengan terdakwa Hengki.

Kesaksian fakta Ella, berubah menjadi kesaksian palsu. Sehingga kesaksian Ella merugikan Hengki. Kemudian Hengki melaporkan Ella ke Polisi. Harapan Hengki mengembalikan nama baik dan martabat Hengki terbuka lebar.

Kejadian dalam kasus ini sangat menarik perhatian banyak pihak, tidak saja dari warga Bangka namun warga di daerah lainnya. Sebab Ella sebagai saksi fakta menggugurkan kesaksiannya, yang dalam sidang awal telah meyakinkan JPU dan Majelis Hakim bahwa terdakwa Hengki diputuskan terbukti bersalah.

Redaksi menganggap perkara ini menarik dan unik, dan sepertinya belum pernah ada kejadian serupa. Wajar jika perkara ini mengundang perhatian publik dan jurnalis.

Ada beberapa poin menarik dalam catatan putusan PN Sungailiat yang selanjutnya menjadi keputusan ingkrah MA bahwa Hengki terbukti bersalah melakukan pencurian dalam keluarga, terkait bagaimana hubungan serta status pernikahan Susi dan Hengki, kemudian  kesaksian fakta dalam persidangan awal dinyatakan palsu oleh Ella sebagai saksi fakta.

Status Pernikahan Susi dan Hengki

Berdasarkan catatan putusan PN Sungailiat bahwa pada mulanya terdakwa EDWIN TJIN Als. HENGKY dan SUSILAWATI Als. CHONG AJCEN (saksi korban) adalah pasangan suami istri dengan Akta Perkawinan No. 526/P.T/2000 tanggal 26 Desember 2000, dari perkawinan tersebut dikaruniai 3 (tiga) orang anak yang bernama 1. NATHANIA JESSLYN, 2. JOANNE DESLYN TJIN dan 3 JUSTIN NATHAN TJIN. selanjutnya pada bulan Oktober 2013 terdakwa pisah meja dan ranjang dengan SUSILAWATI Als. CONG AJCEN dan tidak tinggal serumah lagi dan selanjutnya terdakwa tidak pernah lagi memberi nafkah lahir dan batin kepada SUSILAWATI Als. CONG AJCEN dan anakanaknya, terdakwa tidak pernah lagi datang kerumah yang didiami oleh SUSILAWATI Als. CONG AJCEN dan anak-anaknya dan pada tanggal 05 Juni 2015 terdakwa digugat cerai oleh SUSILAWATI Als. CHONG AJCEN di Pengadilan Negeri Sungai Liat.

Semenjak saksi digugat cerai oleh suami saksi Oktober 2014, terdakwa EDWIN TJIN als HENGKI tidak pernah lagi datang kerumah yang beralamat di Jalan Muhidin No. 889 Kel. Sungailiat Kab. Bangka.

Kemudian dalam catatan putusan terungkap bahwa hubungan perkawinan antara saksi dengan EDWIN TJIN als HENGKI telah cerai pada tanggal 9 November 2015 oleh PN Sungailiat.

Pernyataan saksi fakta dalam persidangan

Menurut keterangan saksi fakta, bahwa terdakwa (Hengki) pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 sekitar pukul 18.04 Wib, bersama dengan temannya yaitu saksi YOPIE FERNANDO Als PINGOT datang kerumah saksi SUSILAWATI Als. CHONG AJCEN yang beralamat di Jalan Muhidin No. 889 Kel. Sungailiat Kab. Bangka dengan menggunakan mobil Toyota Innova No.pol B 577 JST, pada saat itu SUSILAWATI Als. CHONG AJCEN sedang tidak berada dirumah, terdakwa masuk kerumah saksi korban dan langsung menuju ruang depan dan bertemu dengan saksi SUSYLAWATI Als ELA Binti ABDULLAH SANI yang merupakan pegawai praktek dari saksi korban (Susi) selanjutnya terdakwa langsung menuju kelantai atas rumah sementara saksi YOPIE FERNANDO Als PINGOT duduk menunggu di ruang praktek.

Saat terdakwa berada dilantai atas terdakwa masuk kekamar saksi korban dan bertemu saksi ROKHANAH Als MBAK YU Binti MUHAMMAD SAIBANI yang sedang memandikan anak terdakwa, selanjutnya terdakwa melihat brankas dan kemudian membuka brangkas tersebut dan mengambil amplop besar yang berwarna kecoklatan yang berisi surat berharga dan emas batangan.

Saksi fakta menjadi saksi palsu

Ella yang didalam persidangan awal sebagai saksi yang menyampaikan fakta melihat terdakwa terlibat dalam kasus pencurian dan melaporkan ke saksi, bahwa kemudian Ella menyatakan bahwa apa yang ia sampaikan adalah  kesaksian palsu.

Atas perbuatan Ella tersebut Hengki melaporkan Ella sebagai pemberi kesaksian palsu dalam persidangan di PN Sungailiat yang kemudian memutuskan Hengki terbukti bersalah.

Kini Susilawati alias Ella tengah jalani sidang tuntutan perkara Kesaksian Palsu sebagai terdakwa dan dinyatakan melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP tentang keterangan palsu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mila Karmila di  Pengadilan Negeri Sungailiat, Bangka, Senin Sore, 7/10/2019.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan, SH. MH, Jaksa Penuntut Umun menuntut terdakwa hukuman tiga bulan penjara. Kemudian depan persidangan, Ela sampaikan Senin pekan depan akan ajukan nota pembelaan / pledoi, sehingga Hakim putuskan sidang dilanjutkan Senin depan 14/10/2019.

Susi Bantah Merekayasa Saksi Fakta

Pernyataan Ella merubah keadaan kedua pihak yang bersengketa. Sehingga tak dipungkiri muncul persepsi di publik.

Kemudian Susi perihal hak jawabnya keluarkan pernyataan tertulis atas tanggapan pemberitaan diterbitkan pada Selasa 2 Oktober 2019 terkait keterangan terdakwa Ella di persidangan Senin 1 Oktober 2019 dalam agenda pemeriksaan terdakwa.

Menurut Susi, sebelum pemeriksaan terhadap terdakwa, dirinya telah diambil keterangan terlebih dahulu di muka sidang sebagai saksi pada 24 September 2019. Sedangkan perkara dengan terdakwa Ela ini mulai disidangkan sejak tanggal 3 September 2019.

Dokter ini menyatakan perkara Ella nomor 245/Pid. B/2019/PN. Sgl yang disidangkan PN Sungailiat mempunyai korelasi pada perkara tindak pidana pencurian dalam keluarga yang telah inkrah berdasarkan putusan MA No: 397 K/PID/ 2016 tertanggal 15 Januari 2016 jo Putusan PN Sungailiat No: 593/Pid.B/2015/PN. Sgl tertanggal 17 Desember 2015. Terdakwa (Hengki) dalam kasus itu dijatuhi hukuman dua bulan penjara.

Sedangkan terhadap keterangan terdakwa Ella di persidangan, disebutkan Susi bahwa terdakwa mengakui berkali-kali (lebih dari tiga kali) didatangi Saksi Pelapor di rumah terdakwa untuk membuat surat pernyataan. Lalu terdakwa dan saksi pelapor ada membuat perjanjian perdamaian yang pada pokoknya saksi pelapor tidak akan melibatkan terdakwa dalam permasalahan hukumnya dengan Saksi drg. Susylawati akan tetapi nyatanya saksi pelapor membuat laporan polisi terhadap terdakwa.

Terdakwa juga menurut drg. Susi telah menyampaikan atas inisiatifnya sendiri pernah mendatangi drg. Susi di tempat prakteknya meminta maaf dan menyampaikan diminta saksi pelapor membuat surat pernyataan guna kepentingan peninjauan kembali (PK) dan memulihkan harkat dan nama baik saksi pelapor serta membuat perjanjian perdamaian.

Tidak hanya itu, terdakwa kesaksian palsu (Ella) dalam persidangan menyampaikan bahwa orang yang datang (saksi pelapor) di tempat praktek sama dengan orang yang terlihat pada CCTV. Terdakwa juga oleh ketua majelis hakim dianggap ngawur dan plin plan dalam memberikan keterangan karena tidak focus dalam mendengarkan dan memberikan keterangan atas pertanyaan majelis hakim.

Terhadap surat pernyataan yang dibuat terdakwa atas permintaan saksi pelapor yang oleh ketua majelis diperlihatkan dan diperintahkan untuk dibacakan terdakwa di hadapan persidangan, selanjutnya terdakwa mengakui tidak mengetahui berkas apa yang dititipkan oleh saksi drg. Susylawati karena yang bersangkutan hanya menerima dan selanjutnya menyimpan dalam laci meja di rumah terdakwa tanpa pernah melihat berkas, juga perhiasan emas apa yang dijual oleh drg. Susi.

Terkait permasalahan ini, dirinya membantah jika disebutkan menjadi aktor yang memerintahkan terdakwa (Ella) memberikan keterangan palsu, dan merupakan fakta hukum dalam rangkaian peristiwa pencurian dalam keluarga.

“Antara lain berdasarkan cerita dari terdakwa yang menghubungi saya langsung yang pada saat kejadian berada di Jakarta melalui telepon maupun sms, sehingga sangat tidak masuk diakal apabila terdakwa memberikan keterangan bahwa sayalah yang memerintahkan agar terdakwa mengatakan melihat kantong sak celana Hengki menggelembung, kontras dengan keterangan terdakwa sendiri dalam putusan PN Sungailiat tanggal 17 Desember 2015 halaman 13,” tulis drg. Susi. (Zul)

 

Pos terkait